Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini (23-27 November 2020).
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020 tentang Pelaksanaan KSWP dalam Pemberian Layanan kepada Konsultan Pajak, pelayanan kepada konsultan pajak saat ini mensyaratkan KSWP.
Pengumuman yang diteken Sekretaris Ditjen Pajak Peni Hirjanto itu menyebutkan jenis layanan yang dimaksud tersebut antara lain izin praktik konsultan pajak; peningkatan izin praktik konsultan pajak; perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.
Kemudian, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang; penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.
Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak.
Berita pajak terpopuler lainnya adalah diluncurkannya e-SKTD. Fitur baru DJP Online tersebut akan melayani wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) melalui formulir permohonan yang disediakan.
Berdasarkan pada PMK 41/2020, SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu.
Dalam fitur layanan e-SKTD disebutkan untuk jenis wajib pajak Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Jasa Kepelabuhan Nasional, Perusahaan Jasa Angkutan Sungai Danau, dan Penyebrangan Nasional dan Badan Usaha Angkutan Nasional harus memenuhi 5 ketentuan.
Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Kedua, telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Ketiga, tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar.
Keempat, memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyebrangan nasional. Kelima, menyertakan nomor izin usaha. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini (23-27 November 2020).
Soal NIK Pembeli dalam Faktur Pajak, DJP: Buat Lebih Adil
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak sebagai bagian dari upaya untuk mempersempit ruang ketidakpatuhan pajak.
DJP menyatakan perubahan ketentuan dalam administrasi PPN itu tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak, tetapi juga menjamin keadilan bagi semua pelaku usaha dan mempersempit ruang untuk tidak patuh dalam urusan pajak, terutama PPN.
Bagi pelaku usaha yang patuh, ketentuan pencantuman NIK dalam faktur pajak menjadi keuntungan tersendiri. Selain mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran berjalan dengan baik, administrasi PPN juga menjadi lebih tertib dan memudahkan pengawasan DJP.
Kunjungan ke Wajib Pajak Terbatas, Ini Langkah Pengawasan DJP
DJP akan tetap menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengamankan target penerimaan pajak 2020 meski peluang utnuk melakukan kunjungan lapangan sangat terbatas.
DJP menyatakan pengawasan berbasis kewilayahan idealnya dijalankan dengan pencarian data di lapangan. Oleh karena itu, DJP akan memanfaatkan data yang dimiliki, baik dari internal maupun data eksternal dalam pengawasan wajib pajak.
Penghindaran Pajak Diperkirakan Rp69 Triliun, Ini Respons DJP
DJP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi yang melibatkan hubungan istimewa guna meminimalisasi praktik penghindaran pajak.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo menanggapi penghitungan Tax Justice Network yang mengestimasikan nominal penghindaran pajak di Indonesia mencapai US$4,86 miliar atau setara dengan Rp69,1 triliun per tahun.
Selain pertukaran informasi, DJP juga memiliki langkah lain dalam meminimalkan penghindaran pajak yaitu melalui penelitian transfer pricing dan juga meneliti debt to equity ratio guna mencegah praktik base erosion and profit shifting (BEPS).
Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak
Guna mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi atas akun piutang pajak dalam laporan keuangan DJP, otoritas pajak merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansi piutang pajak.
Ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 ini juga dimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansi berbasis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Beleid tersebut ditetapkan pada 09 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.
DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan
DJP memperbarui aturan main penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/margin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional.
Pembaruan petunjuk teknis tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleid tersebut, saluran informasi yang bisa diakses debitur terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan diatur lebih jelas.
Bagi debitur yang ingin memperoleh informasi terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh otoritas terdapat dua saluran utama yang bisa diakses antara lain melalui contact center DJP dan melalui saluran tertentu lainnya. (rig)