UU CIPTA KERJA

Soal NIK Pembeli dalam Faktur Pajak, DJP: Buat Lebih Adil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 16:30 WIB
Soal NIK Pembeli dalam Faktur Pajak, DJP: Buat Lebih Adil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak sebagai bagian dari upaya untuk mempersempit ruang ketidakpatuhan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan ketentuan dalam administrasi pajak pertambahan nilai (PPN) itu tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak.

Perubahan yang masuk dalam UU Cipta Kerja tersebut, sambung Hestu, juga sebagai cara DJP untuk menjamin keadilan bagi semua pelaku usaha dan mempersempit ruang untuk tidak patuh dalam urusan pajak, terutama PPN.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

"Kami mohon pelaku usaha untuk menyikapi ketentuan ini dengan baik karena tujuannya membuat lingkungan bisnis menjadi lebih adil," katanya dalam National Tax Seminar 2020 yang digelar Ikatan Mahasiswa Akuntansi Tarumanagara, Rabu (25/11/2020).

Menurut Hestu, bagi pelaku usaha yang sudah patuh, ketentuan pencantuman NIK dalam faktur pajak menjadi keuntungan tersendiri. Pasalnya mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran dapat berjalan dengan baik. Pencantuman NIK juga membuat administrasi PPN menjadi lebih tertib dan memudahkan pengawasan DJP.

Ketentuan ini juga menjadi cara otoritas untuk menekan praktik ketidakpatuhan pelaku usaha. Pasalnya, dengan perubahan melalui UU 11/2020 ini, setiap transaksi harus disertai dengan identitas yang jelas sehingga mengakomodasi penggunaan tanda identitas selain NPWP.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

"Kami ingin semua pengusaha sama-sama patuh sehingga bisa mengikis yang tidak patuh. Kalau semua sudah patuh, ini menjadi keuntungan karena beban pajak ditanggung bersama," terangnya.

Hestu mengatakan dalam jangka panjang diharapkan akan ada satu nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN) yang menjadi pedoman utama warga negara Indonesia dalam mengakses seluruh layanan publik.

"Tentu dengan SIN akan bentuk basis data yang sangat bagus dari sisi perpajakan. Namun, dengan ketentuan ini, tidak mengurangi peran NPWP. Untuk menuju ke sana [SIN] memang perlu adanya ekosistem NIK yang lebih tertib dan baik," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada UU 11/2020 mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.

Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU 11/2020, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada ruang untuk mencantumkan NIK pada UU PPN sebelum revisi melalui UU 11/2020.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja disebutkan indentitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) meliputi, pertama, nama, alamat, dan NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak ini juga menjadi bagian dari tujuan untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Baca juga artikel ‘Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya