Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pelayanan kepada konsultan pajak masih menggunakan saluran umum seperti wajib pajak lainnya. Namun, ruang pembuatan saluran khusus konsultan pajak juga terbuka.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan implementasi PMK 147/2020 memang mengubah pelaksanaan pelayanan bagi konsultan pajak. Namun, dia menegaskan skema pelayanan lewat sistem elektronik bagi konsultan pajak tetap mengikuti skema umum.
"Untuk implementasi [KSWP] masih normal saja," katanya, Kamis (26/11/2020). Simak artikel ‘PMK 147/2020 Terbit, Ini Dampaknya ke Konsultan Pajak’.
DJP, sambungnya, tidak menutup kemungkinan untuk memberikan saluran khusus bagi konsultan pajak dalam pelaksanaan KSWP melalui sistem elektronik DJP. Menurutnya, modifikasi sistem KSWP pada DJP Online bisa dilakukan untuk mengakomodasi pelayanan bagi konsultan pajak.
Dia menyampaikan opsi tersebut bisa dilakukan jika memang saluran khusus benar-benar diperlukan dalam pemenuhan administrasi pelayanan bagi konsultan pajak. Menurut dia, jika opsi saluran khusus yang dipilih maka DJP akan membuka Application Programming Interface (API).
Pembukaan API itu sebagai jalur baru konsultan pajak untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir berstatus valid.
"Kalau memang diperlukan nanti kami [Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP] akan buka API saja tapi secara back office sama dengan yang sekarang," terangnya.
Seperti diketahui, terbitnya PMK 147/2020 berpengaruh pada syarat pemberian sejumlah layanan kepada konsultan pajak. Pemohon layanan harus mendapatkan keterangan status NPWP dan laporan SPT PPh tahunan 2 tahun terakhir dengan status valid.
Adapun jenis layanan kepada konsultan pajak yang mensyaratkan pelaksanaan KSWP antara lain, pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.
Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak. (kaw)