BERITA PAJAK HARI INI

PMK 147/2020 Terbit, Ini Dampaknya ke Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 08:02 WIB
PMK 147/2020 Terbit, Ini Dampaknya ke Konsultan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya PMK 147/2020 berpengaruh pada syarat pemberian sejumlah layanan kepada konsultan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (25/11/2020).

Melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya syarat pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak.

Dengan pelaksanaan KSWP, pemohon layanan harus mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir berstatus valid.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

“Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan tidak diproses lebih lanjut,” demikian informasi dalam pengumuman yang diteken Sekretaris Ditjen Pajak Peni Hirjanto tersebut.

Selain pelaksanaan KSWP, pemohon layanan kepada dirjen pajak juga tetap harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Seperti diketahui, melalui PMK 147/2020, otoritas mensyaratkan KSWP untuk 36 pelayanan publik di Kemenkeu.

Selain mengenai pelaksanaan KSWP, ada pula bahasan tentang terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansi piutang pajak. Terbitnya beleid itu untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi atas akun piutang pajak dalam laporan keuangan DJP.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Izin Praktik Konsultan Pajak

Dalam Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP mengatakan pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jenis layanan yang dimaksud antara lain, pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.

Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023
  • Langkah-Langkah KSWP

Langkah-langkah untuk melakukan KSWP adalah pertama, mengakses menu login pajak www.pajak.go.id. Kedua, login menggunakan NPWP dan password. Ketiga, pilih menu layanan. Keempat, pilih menu info KSWP.

Kelima, pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak. Keenam, setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. (DDTCNews)

  • Piutang Pajak

Ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 dimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansi berbasis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Baca Juga:
Ini Data Terbaru Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak

Beleid tersebut ditetapkan pada 09 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.

Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2020 menyatakan setiap unit organisasi vertikal di lingkungan DJP sebagai entitas akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi piutang pajak. Piutang pajak dalam laporan keuangan disajikan sesuai dengan pedoman dalam lampiran PER-20/PJ/2020.

Pedoman itu menyatakan penentuan saat terjadinya piutang pajak, dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku dan basis akuntansi pengakuan aset yang diatur dalam SAP. Simak artikel ‘Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Agar Tak Kena PPh Final, UMKM Perlu Bikin Surat Pernyataan Soal Omzet
  • Hubungan Istimewa

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan untuk meminimalisasi penghindaran pajak, otoritas melakukan pengawasan terhadap transaksi yang melibatkan hubungan istimewa. Menurutnya, tax avoidance muncul karena adanya transaksi-transaksi yang terjadi antarpihak dengan memiliki hubungan istimewa, baik di dalam negeri maupun dengan pihak yang ada di luar negeri.

“Untuk transaksi luar negeri kami akan manfaatkan kerja sama dengan treaty partner dalam konteks pertukaran informasi," ujar Suryo. (Kontan/DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Penerbitan NPWP Secara Jabatan

DJP memperbarui aturan main penerbitan NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/margin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
PPPK: Pilih Akuntan Publik (KAP) yang Terbitkan LAI dengan QR Code

Pembaruan petunjuk teknis tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleid tersebut, saluran informasi yang bisa diakses debitur terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan diatur lebih jelas. (DDTCNews)

  • Penyerahan Batu Bara Terutang PPN

DJP menegaskan penyerahan batu bara resmi terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2 November 2020, sesuai dengan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan UU 11/2020 mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 2 November 2020. Dengan demikian, ketentuan mengenai penyerahan batu bara terutang PPN juga berlaku mulai tanggal tersebut.

“Apakah konteks batu bara perlu peraturan peralihan? Enggak perlu. Itu sudah clear. Berarti, sejak 2 November [2020], atas penyerahan batu bara terutang PPN,” ujarnya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu