KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kriteria Keahlian WNA yang Dapat Pengecualian PPh Bakal Diatur

Muhamad Wildan
Rabu, 11 November 2020 | 10.29 WIB
Kriteria Keahlian WNA yang Dapat Pengecualian PPh Bakal Diatur

Ilustrasi KEK Mandalika. (foto: seasia.co)

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan menentukan kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) agar penghasilannya dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan nantinya kriteria yang harus dipenuhi oleh WNA berbeda-beda untuk setiap jenis KEK. Hal tersebut untuk menjawab kebutuhan masing-masing KEK.

"Keahlian khusus sesuai dengan bidang usahanya," ujar Enoh, Selasa (10/11/2020).

Merujuk pada Pasal 67 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, bidang usaha di KEK meliputi kegiatan pembangunan dan pengelolaan KEK, infrastruktur KEK, industri, energi, logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, hingga industri kreatif dan bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Enoh juga menegaskan ketentuan pengecualian objek pajak bagi WNA dengan keahlian khusus hanya berlaku terbatas pada penghasilan yang diperoleh atas kegiatan usaha di KEK. Penghasilan di luar itu akan dikenakan ketentuan pajak yang berlaku umum.

Dengan demikian, pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan WNA dari KEK merupakan ketentuan yang terpisah dari Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana diubah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengecualikan penghasilan luar negeri WNA dari objek pajak.

"Untuk PPh dari penghasilan luar negeri mengikuti aturan umum," ujar Enoh.

Adapun pengecualian dari objek pajak atas penghasilan yang diperoleh WNA dari KEK pada RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK serta pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana diubah melalui UU No. 11/2020 memiliki kriteria yang sama.

WNA yang dimaksud harus memiliki kriteria keahlian tertentu. Pengecualian berlaku selama 4 tahun pajak dihitung sejak WNA menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Tata cara pengecualian penghasilan dari objek pajak, baik pada RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK maupun Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana diubah melalui UU No. 11/2020, nantinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Selain mengecualikan penghasilan yang diperoleh WNA dari objek pajak, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Untuk KEK juga akan memberikan perlakuan khusus atas start up yang beroperasi di KEK.

Pada Pasal 69 ayat (5), wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebagai pelaku usaha rintisan atau start up di KEK – dengan kegiatan pariwisata, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi, atau ekonomi kreatif – diperlakukan sebagai pelaku usaha.

Nantinya, Dewan Nasional KEK dapat mengatur secara khusus mengenai nilai penanaman modal minimal yang perlu dipenuhi oleh start up untuk mendapatkan fasilitas PPh. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.