RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

Pelaku Usaha di KEK Bakal Dapat Diskon PBB dan BHPTB

Muhamad Wildan
Selasa, 10 November 2020 | 14.03 WIB
Pelaku Usaha di KEK Bakal Dapat Diskon PBB dan BHPTB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membuka peluang bagi badan usaha dan pelaku usaha untuk mendapatkan keringanan pajak daerah.

Pada Pasal 96 ayat (2) RPP tersebut, keringanan pajak daerah yang diberikan paling sedikit berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Pengurangan, keringanan, dan pembebasan ... paling sedikit berupa pengurangan BPHTB dan pengurangan PBB," bunyi Pasal 96 ayat (2) RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk KEK, dikutip Selasa (10/11/2020).

Dalam RPP tersebut, pemerintah menetapkan diskon atau pengurangan pembayaran pajak daerah, baik BPHTB dan PBB maupun pajak daerah lain paling rendah sebesar 50% dan paling tinggi sebesar 100%.

Jika pemda menghendaki, pelaku usaha dan badan usaha di KEK juga bisa mendapatkan fasilitas pajak daerah lainnya. Ketentuan mengenai bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan pajak daerah hingga pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah diatur melalui peraturan daerah.

Untuk diketahui, RPP tersebut juga sejalan dengan Pasal 156B UU No. 28/2009 tentang PDRD sebagaimana diubah dengan Pasal 114 UU No. 11/2020 yang memperbolehkan kepala daerah untuk memberikan fasilitas pajak melalui peraturan kepala daerah.

Pasal 156A UU PDRD sebagaimana diubah dengan Pasal 114 UU No. 11/2020 juga memungkinkan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak yang ditetapkan oleh pemda guna melaksanakan kebijakan fiskal nasional.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah tarif pajak dengan penetapan tarif pajak secara nasional serta mengevaluasi perda pajak daerah yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Ketentuan mengenai tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat ini masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.