BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Cocokkan Data Penerima Subsidi Gaji dengan SPT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 November 2020 | 08.06 WIB
Ditjen Pajak Cocokkan Data Penerima Subsidi Gaji dengan SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pencocokan data penerima subsidi gaji dengan data laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Langkah otoritas pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (10/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pencocokan data dilakukan untuk memastikan karyawan yang menerima bantuan berupa subsidi gaji memang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

“Kemenaker ingin menjaga jangan sampai terjadi ada karyawan masuk dalam list penerima bantuan tersebut, tapi ternyata dari laporan SPT PPh Pasal 21 perusahaannya, dia gajinya di atas Rp 5 juta. Dia mestinya tidak berhak,” kata Yoga, seperti diberitakan Kontan.

Hasil pencocokan data akan disampaikan kepada Kemenaker. Keputusan akhir terkait pemberian bantuan subdisi gaji akan tetap diserahkan kepada Kemenaker. Dari pantauan DJP, penerima subsidi gaji mayoritas karyawan yang berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Selain mengenai subsidi gaji, ada pula bahasan terkait dengan penugasan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu sebagai bagian dari tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kepatuhan Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pencocokan data yang dilakukan tidak akan dijadikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau intensifikasi.

“Jadi pencairan subsidi ini tidak ada kaitannya dengan pelaporan SPT karyawan tersebut,” katanya. (Kontan)

  • Aktif Sejak 1 November 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap tim pelaksana PSIAP yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 483/KMK.03/2020 dan mulai aktif sejak 1 November ini dapat menjalakan pekerjaannya dengan baik.

“Sehingga pembaruan sistem administrasi perpajakan bisa berjalan sukses,” ujar Suryo sambil mengharapkan pengerjaan sistem inti sudah mulai dilakukan pada 2021. Simak artikel ‘Pada 2024, Sistem Inti DJP Diharapkan Bisa Ideal’.

Suryo menegaskan pembentukan tim ini melalui proses seleksi bertahap untuk memperoleh kandidat yang terbaik. Langkah ini dilakukan agar para pegawai dapat fokus dalam pembangunan sistem teknologi informasi DJP ke depannya. (DDTCNews)

  • Dedicated Team

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tim PSIAP harus memiliki SDM yang secara khusus mengerjakan proses pembaruan. Dengan demikian, otoritas berharap pegawai yang terlibat dapat fokus dalam bekerja dan dapat menyelesaikan proyek tepat waktu.

"Ini pekerjaan yang tidak mungkin dilakukan sambil mengerjakan pekerjaan rutin. Oleh karena itu, dibentuk dedicated team tersebut agar fokus mengerjakan coretax system," terangnya. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP’. (DDTCNews)

  • Pajak Rokok

Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada 2021 mencapai Rp17,03 triliun atau naik tipis dibandingkan 2020 yang diproyeksikan senilai Rp16,96 triliun.

Estimasi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021. (Bisnis Indonesia)

  • WNA dapat Pengecualian

Pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bakal memberikan insentif khusus bagi warga negara asing dengan keahlian tertentu.

Pada Pasal 77 ayat (1) RPP, WNA bisa mendapatkan pengecualian dari objek PPh seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1a) UU Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diubah dengan Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA yang memiliki keahlian tertentu dan bekerja di KEK dapat dikecualikan dari objek PPh dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri," bunyi RPP untuk KEK tersebut. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.