PELAYANAN PAJAK

Ternyata Ini Alasan DJP Tutup Sementara Akses e-Reg dan e-Faktur

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 November 2020 | 18.01 WIB
Ternyata Ini Alasan DJP Tutup Sementara Akses e-Reg dan e-Faktur

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan sementara akses layanan elektronik e-registration dan e-faktur pada sore ini, Kamis (5/11/2020). DJP menguji keandalan sistem dalam situasi darurat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan otoritas akan memindahkan sementara operasional layanan e-registration dan e-faktur dari server utama DJP ke Disaster Recovery Center (DRC).

"Ada jadwal kegiatan switchover ke DRC," katanya.

Iwan menjelaskan proses perpindahan operasional server utama data center DJP ke sistem cadangan DRC akan memakan waktu kurang lebih dua jam. Oleh karena itu, layanan e-registration dan e-faktur tidak bisa diakses pada hari ini pada pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Setelah pengujian selesai dan sistem DRC dapat bekerja optimal, sambung Iwan, tim IT DJP akan mengembalikan kembali operasional kedua layanan tersebut kepada data center. Dia memastikan tidak ada perubahan atau penambahan fitur dari kedua aplikasi ini pascadilakukan pemeliharaan.

"Jadi planned downtime 17.00-19.00 dan setelah ini akan kembali ke server utama," terang Iwan.

Seperti diketahui, aplikasi e-registration dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Sementara e-faktur, terutama versi 3.0, merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus input secara manual (key-in) melalui skema impor.

‍Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Wahana hidayat
baru saja
kira-kira kapan ya pak bisa di gunakan lagi?