Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi rekrutmen calon hakim pengadilan pajak.
Dalam Pengumuman No: PENG-02/PHPP/2020, terdapat 116 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Rincian daftar peserta yang lulus tersebut tercantum dalam lampiran pengumuman yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto pada 26 Oktober 2020.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper adalah sebanyak 116 (seratus enam belas) orang sebagaimana disampaikan pada lampiran,” demikian bunyi penggalan pengumuman tersebut, dikutip pada Selasa (27/10/2020)
Tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper itu akan dilaksanakan di Aula Gedung Dhanapala, Jalan Senen Raya No.1, Jakarta Pusat. Kedua tes tersebut akan dilaksanakan pada hari yang berbeda.
Adapun tes pengetahuan perpajakan akan dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 Pukul 08.00—15.00 WIB. Sementara itu, penulisan paper akan dilaksanakan pada Rabu, 11 November 2020 Pukul 08.30–12.00 WIB.
Peserta wajib hadir 30 menit sebelum tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper dimulai dengan membawa dan menunjukkan empat hal. Pertama, tanda pengenal (KTP/SIM) asli yang masih berlaku. Kedua, bukti pendaftaraan online (BPO). Ketiga, alat tulis.
Keempat, surat lamaran beserta berkas pendukung yang sudah di-upload saat pendaftaran. Berkas ini termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan dan surat rekomendasi dari Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat berwenang bagi peserta yang berstatus pegawai negeri sipil aktif.
Peserta tes diharuskan mengenakan pakaian batik dengan bawahan celana/rok formal. Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Protokol tersebut di antaranya menganjurkan peserta melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
Peserta juga diwajib membawa hasil rapid test Covid-19 saat pelaksanaan tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Hasil rapid test yang dimaksud merupakan hasil dari rapid test yang dilakukan setelah 26 Oktober 2020.
Bagi peserta yang memiliki hasil rapid test reaktif/positif maka diwajibkan melakukan PCR swab Covid-19. Selanjutnya, bagi peserta dengan hasil PCR swab negatif diperkenankan mengikuti tes dengan syarat membawa hasil PCR swab tersebut.
Namun, apabila hasil PCR swab positif maka peserta tidak diperkenankan mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Peserta kemudian diminta melapor kepada panitia pusat melalui email [email protected].
Adapun segala biaya yang dikeluarkan peserta saat mengikuti tes menjadi tanggungan masing-masing. Pengumuman peserta lulus tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper ini akan ditayangkan melalui laman www.rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id pada Rabu, 18 November 2020. (kaw)