PAJAK ORANG KAYA

Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 30 September 2020 | 18.30 WIB
Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berupaya memaksimalkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari orang pribadi nonkaryawan sesuai dengan ketentuan umum PPh yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang UU PPh belum direvisi, maka DJP masih akan mengandalkan perluasan basis pajak dengan menggandeng wajib pajak baru dan peningkatan kepatuhan wajib pajak lama.

"Sepanjang UU PPh tidak berubah, rezim perpajakan tetap sama. Meski demikian kami di Kementerian Keuangan masih berdiskusi apakah PPh [wajib pajak orang pribadi nonkaryawan] ini akan di-frameĀ seperti apa, apakah diperlakukan sama atau lain," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Suryo mengungkapkan DJP dan instansi terkait di Kementerian Keuangan tidak hanya membahas mengenai perlakukan pajak bagi orang pribadi nonkaryawan, melainkan juga perlakuan khusus bagi wajib pajak badan tertentu dan juga mengenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"High net-worth individualĀ (HNWI/orang kaya) untuk sekarang ya kami dudukkan seperti sekarang. Tahun 2021 yang terpenting adalah melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan berdasarkan dengan basis data yang kami miliki," ujar Suryo.

Seperti diketahui, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 2,46% di tengah realisasi penerimaan dari jenis pajak lain yang terkontraksi per Agustus 2020.

Hal ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan setoran PPh dari wajib pajak karyawan yakni PPh Pasal 21 yang tergerus -5,27% dan PPh Badan yang terkontraksi sangat dalam mencapai -27,52%.

Meski mampu tumbuh, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan yang hanya sebesar Rp9,12 triliun masih belum mampu menyokong penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan tidak adanya penurunan tarif serta minimnya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memanfaatkan insentif pajak membuat penerimaan dari pos tersebut cenderung stabil. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.