Ketua DPR RI Puan Maharani saat mempimpin rapat paripurna, Selasa (29/9/2020). (tangkapan layar Youtube DPR)
JAKARTA, DDTCNews – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut dalam rapat paripurna Selasa (29/9/2020). Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU Bea Meterai menjadi undang-undang kepada para anggota DPR RI, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Para anggota DPR pun serentak menjawab, "Setuju."
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, saat membacakan laporannya, menyebut RUU Bea Meterai terdiri atas 12 bab dan 32 pasal. RUU Bea Meterai yang resmi disahkan itu akan menggantikan UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai.
Dito menyebut semua fraksi menyetujui RUU yang disampaikan pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang, kecuali Fraksi PKS. Fraksi PKS menilai kenaikan bea meterai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian.
"Fraksi PKS berpendapat perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10.000 dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta menjadi tidak senafas dengan penurunan PPh badan melalui Perpu No. 1/ 2020 yang sudah menjadi UU No. 2/2020," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi UU Bea Meterai tersebut sudah sangat dibutuhkan seiring dengan perubahan di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam 3 dekade terakhir. Perubahan ini juga untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai.
"RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera," katanya.
Payung hukum ini rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Salah satu perubahannya mengenai tarif bea meterai, yang sebelumnya terdiri atas Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal senilai Rp10.000.
Dokumen usaha kecil dan menengah yang bernilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu membayar bea meterai untuk dokumen. Pada ketentuan yang lama, dokumen di atas Rp1 juta wajib membayar bea meterai.
UU juga memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai, meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik. Kemudian, ada penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga. Penambahan objek bea meterai tersebut sesuai kemajuan zaman sehingga negara bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas.
Payung hukum yang baru juga memuat pengaturan saat terutang yang diperinci per jenis dokumen. Demikian pula subjek bea meterai terbaru yang mengatur perincian pihak terutang berdasarkan jenis dokumen.
RUU Bea Meterai juga memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi. Pengaturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik.
Ada sanksi atas ketidakpatuhan membayar bea meterai. Sanksi itu berupa administratif dan pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Sanksi juga dijatuhkan terhadap pelaku pengedaran atau penggunaan meterai palsu dan meterai bekas pakai. (kaw)