Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan Covid-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pagu insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi (PEN) pada 2021 jauh berkurang dari tahun ini. Produsen alat kesehatan (Alkes) berharap insentif masih tetap diberikan pada tahun depan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Ahyahudin Sodri mengatakan insentif perpajakan masih dibutuhkan produsen Alkes dalam negeri. Oleh karena itu, dia berharap kebijakan bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) masih berlaku untuk industri Alkes pada 2021.
"Kami mengharapkan kebijakan bebas bea masuk dan PDRI masih diperpanjang untuk tahun depan," katanya, Senin (21/9/2020).
Ahyahudin mengungkapkan kebijakan relaksasi fiskal masih dibutuhkan produsen Alkes dalam negeri karena beberapa pertimbangan. Pertama, insentif diperlukan untuk mendorong tetap berproduksi untuk memenuhi kebutuhan domestik yang tetap tinggi tahun depan.
Kedua, fasilitas fiskal diperlukan karena produsen Alkes masih banyak membutuhkan impor bahan baku dan bahan penolong. Relaksasi kebijakan perpajakan, sambungnya, menjadi hal krusial bagi pelaku usaha agar biaya produksi menjadi efisien sehingga harga jual menjadi terjangkau.
"Insentif tersebut dapat menjadi dorongan dan kompensasi bagi pelaku dalam menghadapi situasi b bisnis di masa Pandemi Covid-19," ungkapnya.
Sebagai informasi, pada 2021, pagu insentif pajak dalam program PEN dipatok sekitar Rp20,4 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari alokasi insentif untuk tahun ini yang mencapai Rp123.01 triliun. Terkait kebijakan relaksasi, pemerintah hanya melanjutkan beberapa insentif pajak.
Pemerintah belum merilis detail sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak dalam PEN 2021. Adapun untuk insentif tahun ini berupa bebas bea masuk dan PDRI hanya berlaku sampai akhir Desember 2020.
Fasilitas kepabeanan yang tetap bisa dimanfaatkan misalnya dengan skema yang diatur dalam PMK 171/2019 dan PMK 70/2012. PMK 171/2019 memberikan pembebasan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk. Namun, pengguna fasilitas tersebut dikhususkan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum.
Sementara pada yayasan atau organisasi sosial, skema yang bisa dimanfaatkan yakni PMK 70/2012. Dengan skema itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman atau hibah, yang biasanya ditujukan kepada yayasan atau lembaga nonprofit. (kaw)