KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Juni 2025 | 16.30 WIB
Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Warga menikmati hari musim semi yang cerah di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk kembali memperpanjang periode fasilitas pemotongan tarif pajak atas bahan bakar minyak (BBM) hingga Agustus 2025.

Perpanjangan periode pemotongan tarif pajak BBM diberikan sebagai respons pemerintah terhadap tren kenaikan harga terkini. Kebijakan ini juga sejalan dengan prioritas Presiden Lee Jae-myung untuk menstabilisasi harga.

"Kami akan memperkuat komunikasi dengan pelaku industri untuk meminimalkan jumlah dan tingkat kenaikan harga, menunda waktu kenaikan, atau mendorong partisipasi dalam acara diskon," kata Wakil Menteri Keuangan Lee Hyoung-il, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Diskon tarif pajak BBM diberikan sebesar 10%, sedangkan solar dan elpiji sebesar 15%. Dengan kebijakan ini, akan ada pengurangan pajak senilai KRW82 per liter untuk BBM, KRW87 per liter untuk solar, dan KRW30 per liter untuk LPG elpiji.

Pemotongan tarif pajak BBM pertama kali diberikan pada November 2021 sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga minyak global. Kebijakan ini awalnya hanya akan diberikan selama 6 bulan, tetapi terus diperpanjang hingga saat ini.

Perpanjangan periode diskon tarif BBM hingga Agustus 2025 merupakan perpanjangan yang ke-16. Perpanjangan selama 2 bulan ini antara lain mempertimbangkan konflik yang baru-baru ini terjadi antara Israel dan Iran, yang menyebabkan kenaikan harga minyak global.

Tidak hanya diskon pajak BBM, pemerintah juga memperpanjang periode keringanan pajak konsumsi untuk pembelian kendaraan bermotor. Kebijakan ini semestinya berakhir pada Juni 2025, tetapi diperpanjang hingga Desember 2025.

Tarif pajak konsumsi untuk kendaraan bermotor dipotong dari tarif dasar 5% menjadi tarif fleksibel 3,5%, dengan batas maksimal KRW1 juta atau sekitar Rp11,9 juta.

Dilansir koreajoongangdaily.joins.com, pemotongan tarif pajak konsumsi sebesar 15% untuk bahan bakar yang digunakan untuk pembangkit listrik juga akan diperpanjang hingga Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan meredakan tekanan kenaikan harga listrik di Korea Selatan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.