Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Kementerian Keuangan mengatur tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 127/2020. Dengan PMK itu, belanja lain-lain pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak bisa digunakan untuk mendukung program PEN.
"Untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada BA 999.08, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan dan pergeseran anggaran pada BA 999.08," bunyi PMK tersebut, Jumat (18/9/2020).
Secara lebih terperinci, program PEN yang dimaksud antara lain intervensi penanggulangan Covid-19, pemberian jaring pengaman sosial, dan dukungan industri yang telah diatur dalam PMK No. 38/2020.
Belanja lain-lain di luar pos cadangan keperluan mendesak juga dapat digunakan untuk menyediakan cadangan keperluan tertentu seperti cadangan risiko fiskal, stabilisasi harga pangan dan ketahanan pangan, beras pemerintah, dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, anggaran pada pos tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan mandatory spending, yakni belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja negara dan belanja kesehatan sebesar 5%.
Dalam hal penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak, dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu yang telah disetujui oleh menteri keuangan.
Apabila sudah disetujui oleh menteri keuangan, kegiatan yang dibiayai menggunakan BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak tidak perlu lagi memenuhi 5 syarat yang tertuang dalam PMK tersebut.
Lima syarat yang dimaksud dalam PMK tersebut antara lain pertama, kegiatan yang hendak dibiayai harus memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh presiden atau berupa direktif presiden.
Kedua, kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran K/L berkenaan. Ketiga, dana untuk kegiatan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tidak mencukupi dan tidak memungkinkan adanya relokasi antarprogram.
Keempat, kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin. Kelima, tidak dimungkinkannya pengajuan APBD perubahan dari sisi waktu pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. (rig)