INSENTIF FISKAL

Ayo Ajukan! Anggaran Insentif PPh Final UMKM DTP Baru Terserap 12,5%

Muhamad Wildan
Selasa, 15 September 2020 | 18.00 WIB
Ayo Ajukan! Anggaran Insentif PPh Final UMKM DTP Baru Terserap 12,5%

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan perabot berbahan rotan di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (13/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNewsā€”Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak berupa fasilitas PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) hingga 3 September 2020 baru Rp300 miliar atau 12,5% dari pagu anggaran Rp2,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penyerapan anggaran fasilitas PPh final UMKM DTP memang masih rendah. Namun demikian, tren penyerapan anggaran fasilitas tersebut belakangan ini terus membaik.

"Perkembangan dari seluruh program PEN klaster UMKM akan terus kami monitor karena fasilitas-fasilitas ini akan sangat menentukan dari sisi kebutuhan untuk perputaran ekonomi," katanya, Selasa (15/9/2020).

Sri Mulyani menambahkan rendahnya penyerapan insentif PPh final UMKM DTP bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatannya, pelaku usaha UMKM memang lebih tertarik untuk memanfaatkan fasilitas kredit modal kerja.

Dia mencontohkan total penyaluran kredit kepada UMKM dari penempatan dana di Himbara sebesar Rp30 triliun yang telah menghasilkan penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp109,2 triliun.

Kemudian, penempatan dana pemerintah di BPD sebesar Rp11,5 triliun telah menghasilkan penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp4,2 triliun. Adapun realisasi subsidi bunga tercatat sudah Rp2,55 triliun atau 7,2% dari pagu senilai Rp35,28 triliun.

Catatan Sri Mulyani juga selaras dengan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan survei BPS, hanya 15,07% dari total 25.256 usaha mikro dan kecil yang disurvei BPS menginginkan penundaan pajak.

Lalu, sebanyak 69,02% dari total usaha mikro dan kecil yang disurvei BPS lebih memilih bantuan modal usaha dari pemerintah. Usaha mikro dan kecil juga menginginkan keringanan tagihan listrik dan relaksasi pembayaran pinjaman. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.