RAPBN 2021

Alokasi Dana Desa 2021 Rp72 Triliun, Sri Mulyani: Sebagian untuk BLT

Dian Kurniati
Rabu, 9 September 2020 | 14.06 WIB
Alokasi Dana Desa 2021 Rp72 Triliun, Sri Mulyani: Sebagian untuk BLT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam rapat kerja dengan Komite IV dan Tim Anggaran Komite DPD RI. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan dana desa senilai Rp72 triliun dalam RAPBN 2021, naik 1,1% dibanding tahun ini yang senilai Rp71,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengalokasian dana desa tersebut diharapkan mampu memulihkan perekonomian desa dari tekanan pandemi virus Corona. Salah satunya melalui bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang penyalurannya telah dimulai sejak April 2020.

"Ini untuk pemulihan perekonomian desa. Kami akan menggunakan dana desa untuk dorong usaha padat karya dan bantuan langsung tunai dalam rangka penanganan Covid," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Rabu (9/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan peraturan mengenai pemanfaatan sebagian dana desa untuk memberikan BLT kepada warga miskin di desa tersebut. BLT itu diberikan Rp600.000 per bulan per keluarga.

Dalam pengalokasiannya, pemerintah akan menyesuaikan nilai dana desa sesuai dengan karakteristik masing-masing desa. Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu akan mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomiannya.

Desa yang berstatus mandiri akan mendapat reward berupa penyaluran dana desa hanya dua kali, lebih cepat dibanding desa lainnya yang pencairannya dilakukan tiga kali.

Selain digunakan untuk memberikan BLT dan program padat karya tunai, Sri Mulyani berharap dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk memberdayakan UKM dan sektor usaha pertanian. Menurutnya, dana desa juga bisa digunakan untuk mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital serta melanjutkan program pengembangan potensi desa dan peningkatan peran BUMDes.

Sri Mulyani menambahkan penggunaan dana desa akan terus dipantau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (BPKP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala desa juga wajib menyampaikan laporannya melalui sistem informasi sederhana yang tersambung dengan sistem di Kemenkeu.

"Dalam [pengawasan] dana desa, juga ada Kementerian Desa melalui tenaga pendamping desa serta didampingi Kepolisian dan Kejaksaan. Ada juga hotline pengaduan apabila ada hal yang dianggap menyeleweng. Sistemnya dibangun oleh KPK," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.