Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews—Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan Komisi XI telah mendengar pendapat akhir dari pemerintah mengenai RUU Bea Meterai. Pembahasan kemudian akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua.
“Apakah kita setujui pembicaraan tingkat I tentang Bea Meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat II?" tanya Dito kepada anggota Komisi XI sebelum akhirnya disepakati, Kamis (3/9/2020).
Setelah kesepakatan tingkat I, RUU Bea Meterai akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. RUU Bea Meterai itu akan mengganti UU No. 13/1985 tentang Bea Meterai.
Salah satu perubahan ketentuan yang diatur di antaranya terkait dengan tarif bea meterai, yang sebelumnya dipatok sebesar Rp3.000 dan Rp6.000, kini menjadi tarif tunggal yaitu senilai Rp10.000.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU Bea Meterai akan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, revisi itu membuat aturan bea meterai lebih sesuai dengan perubahan zaman.
“Kami berharap ini akan bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah,” ujarnya.
Seperti diketahui RUU Bea Meterai awalnya ditargetkan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Namun, proses legilasi tidak selesai. Rancangan beleid itu lantas dilanjutkan oleh legislator periode 2019-2024.
Pemerintah memandang RUU Bea Meterai sebagai salah satu instrumen penerimaan yang dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, reliable, dan sederhana, terutama dalam pemulihan ekonomi ini.
Apabila dibandingkan dengan realisasi pada 2019, penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai yang baru nantinya diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun. (rig)