PENERIMAAN PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Penerimaan Perpajakan Berisiko Lebih Rendah dari Target

Muhamad Wildan
Selasa, 01 September 2020 | 13.17 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Perpajakan Berisiko Lebih Rendah dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR, Selasa (1/9/2020). (tangkapan layar Youtube DPR RI)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan perpajakan berpotensi lebih rendah dari yang ditargetkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.72 Tahun 2020.

Outlook ini berisiko menambah ketidakpastian pengamanan target penerimaan perpajakan 2021. Pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2021 tumbuh moderat 5,5% dari target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 sejalan dengan pemulihan ekonomi, baik global maupun domestik.

“Meski demikian, perlu diantisipasi bahwa data terbaru ketidakpastian akibat Covid-19 masih tinggi sehingga outlook [penerimaan] perpajakan [tahun ini] lebih rendah dari Perpres No. 72 Tahun 2020,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (1/9/2020).

Dengan kondisi tersebut, tantangan pemerintah untuk memenuhi penerimaan perpajakan akan lebih berat. Outlook penerimaan perpajakan yang lebih rendah dari Perpres No. 72 Tahun 2020 juga membuat tax ratio Indonesia menjadi lebih rendah yang telah diperkirakan.

Dalam RAPBN 2021, target penerimaan perpajakan diusulkan pemerintah senilai Rp1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% dari target dalam Perpres No.72 Tahun 2020 senilai Rp1.404,5 triliun. Target itu tercatat minus 20,6% bila dibandingkan dengan target dalam APBN 2020 induk senilai Rp1.865,7 triliun.

Dengan adanya risiko tidak tercapainya target pada tahun ini – meskipun sudah dipangkas dari APBN induk –, Sri Mulyani menekankan pentingnya perluasan basis pajak. Hal ini akan diprioritaskan dalam upaya untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2021 mendatang.

Reformasi perpajakan melalui lima pilar – organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi (TI) dan basis data, proses bisnis, dan kebijakan – akan terus dilanjutkan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Kajian mengenai objek dan subjek pajak dan tax exemption hingga pajak final terus dilakukan dalam rangka menghasilkan kebijakan yang adil dan optimal dengan mengikuti perkembangan terkini dan dalam rangka mendorong investasi,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.