Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang yang menguji UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sidang yang dilaksanakan pada Selasa (25/8/2020) merupakan sidang lanjutan yang beragendakan perbaikan permohonan.
Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengajukan beberapa pasal baru untuk diuji, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 8 ayat 1 dan 2, Pasal 9 ayat 5, Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1.
Kemudian Pasal 17 ayat 1, Pasal 22 ayat 2, Pasal 25 ayat 1, Pasal 27, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29 ayat 4, serta Pasal 34 ayat 2. Sebelumnya, pasal yang hendak diuji hanyalah Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3.
"Adanya penambahan pasal tersebut merupakan dampak dari Pasal 5 ayat 2," ujar Viktor sebagaimana tertuang dalam risalah sidang, dikutip Rabu (26/8/2020).
Viktor menjelaskan Pasal 5 ayat 2 dalam UU Pengadilan Pajak menyebabkan masuknya kekuasaan pemerintah melalui Menteri Keuangan hingga ke dalam sendi-sendi pengadilan pajak. Menurutnya, hal ini secara nyata bertabrakan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Viktor juga menjabarkan bahwa masuknya kekuasaan pemerintah dalam UU Pengadilan Pajak yang diakomodasi oleh Pasal 5 ayat 2 dan pasal-pasal lainnya berdampak sistemik terhadap terganggunya kemerdekaan institusi kehakiman, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).
"Tanpa organisasi, administrasi,dan keuangan pengadilan pajak yang merdeka dan mandiri, maka peningkatan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan akan sulit dilaksanakan," tambah Viktor.
Dengan diberikannya sebagian urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan kepada Kementerian Keuangan, maka tidak dapat terbangun sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan sengketa pajak.
Berdasarkan siaran pers MK per 26 Juli 2020, permohonan pengujian atas UU Pengadilan Pajak ini diajukan Teguh Satya Bhakti. Pemohon merupakan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang saat ini menjabat sebagai hakim yustisial pada Kamar Tata Usaha Negara MA.
Pemohon berpandangan kewenangan pemerintah atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Kementerian Keuangan secara nyata bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. (BsI)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.