Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PP 23/2018 terkait dengan pajak penghasilan (PPh) final.
Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam SE-46/PJ/2020. Pasalnya, meskipun sudah ada PMK 99/2018, otoritas pajak perlu memberikan penjelasan, penegasan, penyeragaman pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23/2018.
“Dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penegasan dan petunjuk mengenai prosedur pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018,” demikian penggalan bagian umum dalam surat edaran dirjen pajak tersebut, dikutip pada Kamis (27/8/2020).
Beleid ini menegaskan dan memerinci ketentuan terkait dengan wajib pajak dan jenis penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Ada pula penegasan mengenai cara penyampaian pemberitahuan bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. Kemudian, ada pula perlakuan PPh bagi wajib pajak badan tertentu berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma.
SE-46/PJ/2020 juga menjabarkan ketentuan yang belum diatur secara detail dalam PP 23/2018 dan PMK 99/2018. Ketentuan tersebut diantaranya berkaitan dengan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
Dijelaskan pula ketentuan mengenai perlakuan PPh bagi wajib pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai.
Ada pula penjelasan tentang perlakuan atas PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang telah dipotong/dipungut atau disetor sendiri bagi wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan surat keterangan.
Beleid ini juga memerinci ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 dan juga menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh
Selain itu, ada pula penegasan lain seperti kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), cara penyetoran, serta perlakuan atas transaksi objek PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang terlanjur dipotong/dipungut berdasarkan ketentuan umum PPh oleh pihak lain.
Adapun beleid ini ditetapkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beled ini akan sekaligus mencabut SE-42/PJ/2013 dan SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. (kaw)