KABUPATEN NIAS SELATAN

Bupati Imbau Aparatur Daerah Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 23 Juli 2025 | 11.00 WIB
Bupati Imbau Aparatur Daerah Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

NIAS SELATAN, DDTCNews – Pemkab Nias Selatan mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengatakan seluruh instansi daerah, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan dan desa, wajib melunasi PKB kendaraan dinas. Hal ini agar pendapatan daerah bisa meningkat, sekaligus menertibkan administrasi perpajakan.

"Guna mengintensifkan pembayaran PKB di wilayah Pemkab Nias Selatan, pengguna barang diimbau melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang berada pada organisasi perangkat daerah masing-masing," katanya dalam Surat Edaran No: 900.1.13.1/0306/2025, Rabu (23/7/2025).

Sayang, Sokhiatulo tidak menyampaikan nilai tunggakan PKB untuk kendaraan yang tercatat sebagai milik pemda, maupun PKB secara keseluruhan. Dia hanya mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN untuk melunasi pajak kendaraan milik pribadi.

Tak hanya itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah menjadi pelat BB. Menurutnya, pelat mobil dan motor perlu disesuaikan dengan alamat domisili pemilik kendaraan.

"Diimbau…pemilik kendaraan pribadi yang berdomisili di Nias Selatan, tetapi alamat kendaraan masih tercatat di luar daerah, diimbau untuk melakukan mutasi kendaraan ke alamat domisili saat ini di Kabupaten Nias," bunyi salah satu poin surat edaran bupati.

Sokhiatulo juga berpesan kepada para camat, kepala desa dan lurah untuk aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya membayar PKB tepat waktu kepada masyarakat.

Dia menegaskan imbauan tersebut merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan partisipasi aktif seluruh elemen, dia meyakini tata kelola administrasi pajak daerah akan lebih baik, dan kepatuhan wajib pajak pun meningkat.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tulis Sokhiatulo dalam surat edaran tersebut seperti dikutip dari mimbarbangsa.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.