Petani Jamur Tiram Betty Cang menyemprotkan air ke baglog (media tanam) jamur tiram di kebun miliknya di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/8/2020). Pemerintah menegaskan pengajuan kredit super mikro oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga tidak memerlukan agunan. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pengajuan kredit super mikro oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga tidak memerlukan agunan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan konsep kredit super mikro tersebut mirip seperti kredit usaha rakyat (KUR) mikro kecil dan KUR untuk TKI yang tidak memerlukan agunan.
Menurutnya, agunan pokok kredit super mikro adalah usaha atau proyek yang dibiayai dengan kredit tersebut. "Tidak diperlukan agunan tambahan. Kalau ada bank meminta agunan tambahan, laporkan saja," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).
Iskandar mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan mengenai penyaluran kredit super mikro tersebut berupa peraturan menteri koordinator bidang perekonomian (Permenko Perekonomian). Ketentuan itu direncanakan rampung akhir bulan ini, dan akan langsung berlaku.
Menurut Iskandar, Permenko Perekonomian itu akan mengatur pemerintah sebagai penjamin kredit yang memberikan subsidi sebesar 19% hingga Desember 2020.
Dengan subsidi tersebut, berarti korban PHK dan ibu rumah tangga dikenakan bunga 0% hingga Desember 2020. Setelah itu, nasabah akan dikenakan bunga serupa KUR, yakni 6% atau mendapat subsidi bunga 13%.
Lantaran tidak mensyaratkan agunan, nilai pinjaman super mikro dibatasi maksimum Rp10 juta. Namun, Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta.
Adapun plafon kredit super mikro yang disiapkan pemerintah tahun ini yakni Rp12 triliun. "Dengan asumsi itu , maka kita menargetkan di 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja ter-PHK dan ibu rumah tangga bisa tersentuh sumber pembiayaan super mikro ini," ujarnya.
Jangka waktu kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.