Ilustrasi. Pekerja memanen jamur tiram di kampung Koncang, Lebak, Banten, Selasa (4/8/2020). Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan memberikan bantuan berupa program kredit berbunga rendah untuk sektor UMKM, pelaku usaha, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan usaha skala rumah tangga guna menjaga pendapatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana meluncurkan skema kredit super mikro dengan bunga 0%. Skema ini ditujukan untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenkeo Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi korban PHK dan ibu rumah tangga untuk mengakses kredit super mikro tersebut. Namun, proses seleksi calon penerima kredit super mikro diserahkan sepenuhnya kepada perbankan sebagai penyalur.
"Ini sebenarnya pola bisnis yang biasa. Tidak perlu pendaftar. Sepanjang dia layak, bank bisa menyaringnya. Modelnya tidak seperti bantuan sosial," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020). Simak pula artikel ‘Wah, Pemerintah Siapkan Skema Kredit Super Mikro Bunga 0%’.
Iskandar mengatakan hal yang paling utama, korban PHK dan ibu rumah tangga yang bisa memperoleh kredit super mikro harus memiliki usaha kategori mikro. Pada ibu rumah tangga dengan usaha produktif mikro, usahanya harus telah berjalan setidaknya selama 6 bulan.
Namun, usaha super mikro yang usianya kurang dari 6 bulan juga tetap berpeluang mendapat kredit tersebut dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah harus mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Khusus pada korban PHK, tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.8/2019. Menurut Iskandar, korban PHK sebagai pemilik usaha baru tetap bisa mengakses kredit super mikro, tetapi harus mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
"Selain itu, ada satu persyaratan lagi, yakni belum pernah menerima KUR. Ini agar tidak ada moral hazard ke perbankan. Kalau dia sudah pernah dapat kredit, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," ujarnya.
Pemerintah, sambungnya, akan mengawasi penyaluran kredit super mikro tersebut melalui perbankan. Selain memastikan plafon kredit senilai Rp12 triliun terserap habis hingga akhir tahun, pemerintah juga ingin mencegah kredit super mikro itu dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.
Kredit super mikro dapat dimanfaatkan oleh korban PHK dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif dengan bunga 0% hingga Desember 2020. Setelah itu, nasabah akan dikenai bunga 6%, sama dengan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR).
Kredit super mikro tidak mensyaratkan agunan. Namun, nilai pinjamannya maksimum Rp10 juta. Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta. Dengan penghitungan itu, plafon kredit yang senilai Rp12 triliun akan mampu menjangkau sekitar 3 juta nasabah.
Jangka waktu kredit modal kerja serupa dengan KUR, yakni paling lama 3 tahun dan jika ada suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika ada suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (kaw)