Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir saat memberikan pemaparan dalam konferensi video, Kamis (13/8/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera meluncurkan skema kredit super mikro yang menyasar ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kredit super mikro diharapkan mampu membantu korban PHK memulai usaha dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif yang terdampak pandemi kembali bangkit.
“Ini tindak lanjut dari arahan presiden untuk membantu para pekerja yang terkena PHK atau bidang usaha terkena masalah seperti ibu rumah tangga yang punya usaha produktif," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020).
Iskandar mengatakan pemerintah telah menyiapkan plafon kredit super mikro senilai Rp12 triliun. Rencananya, skema kredit tersebut akan diluncurkan bulan ini. Bunganya sebesar 0% hingga Desember 2020. Artinya, pemerintah memberikan subsidi bunga hingga 19%.
Setelah itu, debitur akan dikenakan suku bunga 6%, sama seperti suku bunga kredit usaha rakyat (KUR). Saat suku bunga berlaku 6%, berarti pemerintah akan memberikan subsidi reguler 13% kepada penyalurnya.
Kredit super mikro tidak mensyaratkan agunan. Namun, nilai pinjamannya maksimum Rp10 juta. Meski demikian, Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta.
"Dengan asumsi rata-rata nasabah dapat Rp4 juta maka kita menargetkan pada 2020 ini ada 3 juta debitur yang berasal dari pekerja [terkena] PHK dan ibu-ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro bisa tersentuh sumber pembiayaan KUR super mikro," ujarnya.
Jangka waktu kredit modal kerja serupa dengan KUR, yakni paling lama 3 tahun dan jika ada suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika ada suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (kaw)