PER-14/PJ/2020

Jika Ini Terjadi, Surat Keberatan Online Dianggap Dikabulkan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Agustus 2020 | 11.24 WIB
Jika Ini Terjadi, Surat Keberatan Online Dianggap Dikabulkan

Tampilan aplikasi e-Objection dalam sistem DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) dianggap dikabulkan jika tidak ada keputusan dari dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Beleid yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

Dalam pasal tersebut dinyatakan dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak melalui aplikasi e-Objection. Simak artikel ‘Penyampaian Bisa Kapan Saja, Unduh Panduan E-Objection di Sini’.

“Apabila jangka waktu … telah terlampaui dan direktur jenderal pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap dikabulkan,” demikian bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PER-14/PJ/2020.

Karena dianggap dikabulkan, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak jangka waktu 12 bulan berakhir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. Adapun bukti penerimaan surat keberatan berupa bukti penerimaan elektronik yang diberikan kepada wajib pajak.

Dalam PER-14/PJ/2020 juga ditegaskan penyelesaian Keberatan oleh unit kerja Ditjen Pajak (DJP) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan serta peraturan pelaksanaannya.

Sebagai informasi kembali, penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dilakukan melalui aplikasi e-Objection yang ada dalam sistem DJP Online. Untuk memudahkan wajib pajak, DJP menyediakan panduan pengguna (user manual) aplikasi e-Objection. Unduh panduan tersebut di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.