REMUNERASI PNS

Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13

Dian Kurniati
Selasa, 21 Juli 2020 | 16.40 WIB
Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pemerintah mengecualikan pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13 tahun ini. Penerimanya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau setingkat, serta pensiunan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13 tahun ini. Penerimanya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau setingkat, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR dan MPR, menteri, serta pejabat negara golongan I dan II atau yang setingkat tidak akan mendapat gaji ke-13.

"Kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat," katanya melalui konferensi video, Selasa (21/7/2020).

Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai upaya penghematan karena belanja negara telah membengkak untuk biaya penanganan pandemi virus Corona, memberikan bantuan sosial, serta memulihkan perekonomian.

Meski demikian, ASN dan anggota TNI/Polri golongan III ke bawah atau yang setingkat serta pensiunan tetap diberikan gaji ke-13 dengan harapan membantu meningkatkan konsumsi masyarakat pada kuartal III/2020.

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Anggarannya Rp28,5 triliun, yang terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Komponen gaji ke-13 masih sama seperti tahun lalu, yakni untuk ASN serta anggota TNI dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Untuk pensiunan, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

"Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa sama seperti THR, bisa menjadi stimulus ekonomi atau mendukung kegiatan masyarakat, terutama tahun ajaran baru," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Ia menambahkan pencairan gaji ke-13 itu perlu menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019, yang diperkirakan rampung 2 pekan. Salah satu perubahannya mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
andi sofan
baru saja
Bukan pejabat di atas golongan III yang tidak dpt gaji 13 min, tapi pejabat di atas eselon III yang tidak dapat. Beda sekali antara pejabat gol III dengan eselon III lho #MariBicara
user-comment-photo-profile
Munir KSB
baru saja
ASN golongan IV yang tidak menduduki eselon I dan II atau ASN golongan IV tapi masih menduduki eselon III, mendapatkan gaji 13.
user-comment-photo-profile
Munir KSB
baru saja
bukan pejabat negara gol I dan II, tapi pejabat negara eselon I dan II yang tidak mendapatkan gaji 13. koreksi utk berita di atas.