PMK 86/2020

Tidak Kuartalan Lagi, Lapor Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tiap Bulan

Muhamad Wildan
Senin, 20 Juli 2020 | 14.16 WIB
Tidak Kuartalan Lagi, Lapor Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tiap Bulan

Ilustrasi. Logo  e-Reporting Insentif Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews – Laporan pemanfaatan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang awalnya harus disampaikan secara kuartalan diubah menjadi bulanan.

Ketentuan baru ini tertuang dalam PMK 86/2020. Beleid yang mencabut PMK 44/2020 ini mulai berlaku pada 16 Juli 2020. Dalam beleid yang lama, wajib pajak hanya menyampaikan laporan tiap tiga bulan sekali.

“Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi … paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi penggalan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 12 ayat (2), dikutip pada Senin (20/7/2020).

Pada ketentuan peralihan dalam Pasal 16 ditegaskan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% per masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan PMK No. 44/2020.

Dengan adanya klausul ini, kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 baru berlaku atas masa pajak Juli 2020. Sesuai ketentuan, laporan realisasi pemanfaatan fasilitas untuk masa pajak Juli 2020 baru akan dilaporkan kepada DJP pada 20 Agustus mendatang.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya, laporan realisasi PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini dilaporkan melalui saluran yang ditentukan oleh DJP. Simak artikel ‘Cara Melapor Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25’.

Pada PMK terbaru ini, masa berlaku fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh pasal 25 diperpanjang dari yang awalnya hingga masa pajak September 2020 menjadi hingga masa pajak Desember 2020 mendatang. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.

Cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari diperluas dari 431 KLU menjadi 721 KLU untuk fasilitas PPh Pasal 22 impor dan dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU untuk fasilitas PPh Pasal 25. Kedua fasilitas ini masih tetap berlaku atas perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.