Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—World Bank mengusulkan pemerintah untuk merevisi skema tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi untuk meningkatkan progresifitas dari sistem perpajakan di Indonesia.
Usulan itu dituangkan dalam laporan World Bank berjudul 'Indonesia Economic Prospect yang dirilis 16 Juli 2020. Usulan ini juga dalam rangka membantu pemerintah Indonesia meningkatkan penerimaan negara dan menekan ketimpangan.
"Pemerintah perlu meningkatkan tarif PPh orang pribadi sembari menaikkan progresifitasnya sehingga mereka yang berpenghasilan tinggi akan menanggung biaya yang lebih banyak," tulis World Bank, Kamis (16/7/2020).
Menurut World Bank, tarif penghasilan kena pajak pada lapisan tertinggi sebesar 30% perlu dikenakan terhadap tingkat penghasilan yang lebih rendah. Saat ini, tarif PPh sebesar 30% dikenakan atas lapisan PKP di atas Rp500 juta.
Nominal sebesar Rp500 juta ini, menurut World Bank, perlu diturunkan agar semakin banyak wajib pajak yang menanggung beban tarif PPh sebesar 30%.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah perlu menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas empat lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku. Tarif yang dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak tertinggi ini diusulkan sebesar 35%.
Dengan dua langkah itu, tarif PPh orang pribadi tertinggi Indonesia akan semakin mendekati rata-rata tarif PPh orang pribadi tertinggi di negara-negara anggota OECD per 2018 sebesar 41,2%.
Selain itu, World Bank mengusulkan penurunan ambang batas omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta, serta menghapus PPh final bagi sektor konstruksi dan properti.
Langkah-langkah ini diperlukan untuk menyelesaikan masalah beban utang yang melonjak akibat pandemi Covid-19 serta mendukung tercapainya status Indonesia sebagai high income country dalam jangka panjang. (rig)