Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2021, seluruh pemerintah daerah (Pemda) akan mulai didorong untuk menyiapkan penerapan elektronifikasi transaksi Pemda (ETP), baik untuk transaksi pendapatan maupun sisi belanja.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengatakan saat ini sedang disusun dua peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), yaitu tentang pedoman APBD 2021 – yang bakal memuat langkah umum persiapan ETP –  dan penerapan ETP.
“Dalam pedoman APBD 2021, Pemda perlu melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai," ujar Hendriwan, Rabu (1/7/2020).
Selanjutnya, Pemda perlu mengidentifikasi hambatan ETP dan menyusun roadmap pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah (Perkada). Model bisnis percepatan dan perluasan ETP serta pengupayaan akses telekomunikasi juga perlu diupayakan pada 2021 mendatang.
Infrastruktur ETP perlu disediakan pada 2021 melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah serta perbankan untuk menyediakan layanan nontunai sekaligus memperbanyak akses masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak nontunai.
Dari sisi penerapan ETP, setelah infrastruktur sudah siap, Pemda diberi tugas untuk memilah jenis pajak atau retribusi apa yang diprioritaskan untuk dielektronifikasi.
"Pemda perlu memilih jenis pajak atau retribusi apa yang tidak terlalu membutuhkan pengelolaan database serta jenis pajak atau retribusi apa yang wajib pajak atau wajib retribusinya sedikit," kata Hendriwan.
Dari sisi kesiapan Pemda, sambungnya, perlu ada penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu melaksanakan transaksi perpajakan secara elektronik. Selain itu, perlu pula menyiapkan lembaga perbankan untuk menyediakan kanal pembayaran.
Setelah Pemda dan perbankan sudah siap, penerapan ETP dilanjutkan dengan menguji kesiapan wajib pajak dengan melakukan uji coba atas pelaporan dan pembayaran jenis pajak daerah tertentu. Bila tahapan-tahapan persiapan ini selesai, barulah ETP bisa sepenuhnya diterapkan secara penuh atas wajib pajak di daerah. (kaw)