Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan sudah tidak ada masalah pada sistem aplikasi e-Faktur sehingga wajib pajak sudah bisa menggunakannya seperti biasa.
Namun, terkait dengan kendala saat mengunggah (upload) data lewat aplikasi e-Faktur yang kemungkinan masih terjadi, contact center DJP, Kring Pajak, memberikan petunjuk yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.
“Saat ini sudah tidak ada kendala e-Faktur. Jika masih terkendala upload, silakan pastikan untuk tersambung dengan koneksi internet, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall/antivirus,” demikian tulis Kring Pajak melalui Twitter, Senin (29/6/2020).
Pekan lalu, tepatnya pada Rabu (24/6/2020), Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan memang ada kendala penggunaan e-Faktur karena ada pemeliharaan sistem yang dilakukan otoritas.
Namun, proses pemeliharaan sistem sudah selesai pada sore hari itu juga. Dengan demikian, menurutnya, aplikasi e-Faktur sudah kembali normal dan dimanfaatkan oleh wajib pajak. Simak artikel ‘DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal’.
Seperti diketahui, merujuk pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
Dibandingkan dengan pembuatan faktur pajak secara manual, aplikasi e-Faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengusaha kena pajak (PKP). E-Faktur menawarkan keunggulan, seperti format sudah ditentukan DJP sehingga membuat faktur lebih seragam.
Keunggulan lain adalah tanda tangan secara elektronik berbentuk QR Code untuk menjamin keamanan transaksi. Selain itu, tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas sehingga mengurangi biaya kertas, cetak, dan penyimpanan.
Aplikasi e-Faktur menggunakan aplikasi yang sama dengan pelaporan SPT PPN. E-Faktur membuat PKP dapat meminta meminta nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Simak kamus ‘Mau Tahu Apa Itu E-Faktur? Cek di Sini’. (kaw)