Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan fasilitas perpajakan atas sumbangan Covid-19 tidak bisa dobel.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan wajib pajak bisa memilih antara fasilitas yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 atau PP No. 93 Tahun 2010.
“Jadi, wajib pajak harus memilih rezim PP No. 29 Tahun 2020 atau PP No.93 Tahun 2010,” ujarnya dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).
Yunirwansyah mengatakan jika menggunakan PP No. 29 Tahun 2020, sumbangan penanganan Covid-19 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. Fasilitas berlaku untuk sumbangan dari 1 Maret 2020 hingga 30 September 2020.
Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Simak artikel ‘Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP’.
Sementara itu, jika menggunakan PP No.93 Tahun 2010, besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Kemudian, sesuai PP No.93 Tahun 2010, ada empat syarat wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari penghasilan bruto. Keempatnya adalah pertama, wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya.
Kedua, pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan. Ketiga, didukung oleh bukti yang sah. Keempat, lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Simak artikel ‘Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?’. (kaw)