SUPER TAX DEDUCTION

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Muhamad Wildan
Selasa, 23 Juni 2020 | 11.19 WIB
Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Masa Riset Dibatasi 5 Tahun

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan batasan lamanya kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang bisa mendapatkan insentif super tax deduction.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan akan ada batasan waktu kegiatan litbang selama 5 tahun. Batasan ini diperlukan agar produk yang dikembangkan dari hasil riset bisa segera masuk ke pasar.

"Kalau risetnya sudah lebih dari 5 tahun, produknya sudah usang dan tidak sesuai dengan selera pasar. Lihat saja, telepon genggam setiap tahun ada satu atau lebih inovasi produk baru yang masuk pasar,” kata Iskandar, Selasa (23/6/2020).

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan jangka waktu pemanfaatan fasilitas super tax deduction kegiatan litbang atau riset juga masuk ke dalam pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Yunirwansyah juga mengatakan besaran pengurangan penghasilan bruto nantinya akan ditentukan sesuai dengan gradasi kegiatan litbang atau riset yang dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari paten, komersial, dan seterusnya.

"Proporsi periode komersial seharusnya lebih besar dari paten,” ujarnya.

Yunirwansyah mengatakan PMK turunan dari Peraturan Pemerintah No.45/2019 tersebut diharapkan segera selesai. Pada prinsipnya, wajib pajak dapat menikmati fasilitas super tax deduction sepanjang melakukan kegiatan riset yang diatur lebih lanjut dalam PMK tersebut.

Dalam PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.

PMK yang memerinci fasilitas super tax deduction atas kegiatan riset pun semakin mendesak untuk segera diundangkan. Pasalnya, insentif ini rencananya akan digunakan sebagai stimulus untuk mendorong kegiatan riset penemuan vaksin Covid-19. Simak artikel ‘Harmonisasi PMK Insentif Pajak Kegiatan Riset Rampung Bulan Ini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.