PP 29/2020

Nilai Donasi Pengurang Penghasilan Bruto Tidak Dibatasi, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Minggu, 21 Juni 2020 | 12.00 WIB
Nilai Donasi Pengurang Penghasilan Bruto Tidak Dibatasi, Ini Kata DJP
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)</p>

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan nilai donasi untuk penanganan Covid-19 yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto tidak akan dibatasi sampai dengan 30 September 2020.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batasan donasi yang dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 93/2010 tidak berlaku untuk sementara waktu ini.

"Jadi sepanjang dalam rangka penanganan Covid-19 ini, batasan sebagaimana dalam PP No. 93/2010 tidak berlaku," ujar Yoga, Ahad (21/6/2020).

Dalam PP No. 93/2010, nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penanggulangan bencana nasional dibatasi tidak lebih dari 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Dengan adanya PP No. 29/2020, nilai donasi yang bisa diklaim tersebut tidak lagi dibatasi 5% sepanjang sumbangan tersebut diberikan sebelum 30 September 2020 atau diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PP No. 29/2020 itu juga menyebutkan donasi dalam rangka penanganan Covid-19 yang telah diklaim dengan menggunakan PP No. 93/2010 tidak dapat dijadikan wilpengurang penghasilan bruto menggunakan ketentuan PP No. 29/2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.