Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan nilai donasi untuk penanganan Covid-19 yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto tidak akan dibatasi sampai dengan 30 September 2020.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batasan donasi yang dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 93/2010 tidak berlaku untuk sementara waktu ini.
"Jadi sepanjang dalam rangka penanganan Covid-19 ini, batasan sebagaimana dalam PP No. 93/2010 tidak berlaku," ujar Yoga, Ahad (21/6/2020).
Dalam PP No. 93/2010, nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka penanggulangan bencana nasional dibatasi tidak lebih dari 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Dengan adanya PP No. 29/2020, nilai donasi yang bisa diklaim tersebut tidak lagi dibatasi 5% sepanjang sumbangan tersebut diberikan sebelum 30 September 2020 atau diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PP No. 29/2020 itu juga menyebutkan donasi dalam rangka penanganan Covid-19 yang telah diklaim dengan menggunakan PP No. 93/2010 tidak dapat dijadikan wilpengurang penghasilan bruto menggunakan ketentuan PP No. 29/2020. (rig)