Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan layanan konsultasi secara langsung atau tatap muka dengan pegawai Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak perlu membuat perjanjian terlebih dahulu.
Ketentuan ini dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Ketentuan perjanjian ini ada bersamaan dengan dibukanya kembali pelayanan tatap muka mulai pekan depan. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka DJP Dibuka Kembali Mulai 15 Juni 2020’.
“Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat,” demikian penggalan ketentuan dalam SE yang ditetapkan pada 5 Juni 2020 tersebut, seperti dikutip pada Senin (8/6/2020).
Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak meminta kepada kepala unit kerja agar menyediakan saluran telepon dan/atau chat minimal lima nomor di KPP dan dua nomor di KP2KP, dan/atau cara lain yang memungkinkan pegawai dapat melayani beberapa wajib pajak pada saat yang bersamaan. Nomor-nomor tersebut akan ditayangkan di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Untuk layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, sesuai ketentuan dalam SE-33/PJ/2020, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun layanan perpajakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti Mal Pelayanan Pajak dikoordinasikan dengan instansi penyelenggara. Kepala unit kerja dapat melaksanakan layanan di luar kantor (LDK) dan layanan di tempat lain dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan kebutuhan tempat dibukanya LDK.
Dalam SE tersebut juga dinyatakan bahwa kegiatan edukasi atau penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan surat pemberitahuan (SPT), dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring atau online.
“Dan apabila diperlukan dapat dilakukan secara tatap muka,” demikian penggalan ketentuan dalam SE tersebut.
Seperti diketahui, DJP memperpanjang masa penghentian sementara layanan tatap muka hingga 14 Juni 2020. Sesuai SE-30/PJ/2020, mulai 15 Juni 2020, pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) sejumlah 50% tiap unit kerja. Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’. (kaw)