Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meyakini penghapusan NPWP bendahara pemerintah diyakini tidak akan mengganggu aktivitas belanja pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penghapusan NPWP bendahara yang kemudian diganti dengan NPWP instansi pemerintah sudah disosialisasikan setalah PMK 231/2019 dirilis.
Kantor vertikal DJP, sambung Hestu, sudah bergerak untuk mengenalkan perubahan kebijakan NPWP terutama untuk bendahara di level daerah dan pemerintah desa. "Selama ini, PMK 231/2019 sudah disosialisasikan kepada bendahara pemerintah di daerah oleh KPP/KP2KP terkait,” katanya, Selasa (19/5/2020).
Hestu menyebutkan koordinasi terkait perubahan bendahara pemerintah antara Kanwil/KPP DJP dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, meskipun puluhan ribu NPWP diterbitkan secara langsung tidak akan menggangu proses pencairan belanja.
Proses perubahan data, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi akun PKP bendahara pemerintah yang paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2020 juga dinilai akan berjalan lancar. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?’.
"Kepdirjen itu akan ditindaklanjuti oleh masing-masing KPP dan KP2KP, termasuk terkait aktivasi EFIN dan lain-lain," imbuhnya.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2020, Dirjen Pajak menerbitkan NPWP bagi instansi pemerintah pusat seperti yang tercantum dalam lampiran I. Jika dicek lebih detail, ada sebanyak 19.983 NPWP baru bagi instansi pemerintah pusat yang tercatat dalam lampiran tersebut.
Kemudian, ada penerbitan NPWP bagi instansi pemerintah desa seperti yang tercantum dalam lampiran II. Ada sebanyak 74.953 NPWP instansi pemerintah desa yang terdaftar di berbagai KPP DJP.
Selain itu, DJP juga mengukuhkan instansi pemerintah sebagai pengusaha kena pajak (PKP) seperti yang tercantum dalam lampiran III. Ada sebanyak 15 wajib pajak instansi pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP melalui keputusan tersebut. (kaw)