Paparan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng Abdul Gani dalam seminar online bertajuk ‘Kupas Tuntas PMK No.44/PMK.03/2020 dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak,’ Sabtu (16/5/2020).
JAKARTA, DDTCNews—Guna membantu para konsultan dan praktisi perpajakan dalam meningkatkan pengetahuan perpajakannya, Perkumpulan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar online bertajuk ‘Kupas Tuntas PMK No.44/PMK.03/2020 dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak' hari ini Sabtu (16/5/2020).
Seminar online ini merupakan seminar daring kedua yang diselenggarakan Perkoppi selama masa pandemi Covid-19. Seminar ini dihadiri oleh 215 peserta yang merupakan anggota Perkoppi, asosiasi konsultan pajak lainnya dan peserta umum yang berasal dari berbagai kota di Indonesia.
Seminar ini juga turut dihadiri Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono serta berbagai pihak yang diundang di antaranya seperti Kanwil DJP Jakarta Barat, DDTC, HIPMI, CITA dan undangan lainnya.
Wakil Ketua Umum PERKOPPI Halim Santoso mengatakan seminar online yang diupayakan PERKOPPI bertujuan untuk membantu para konsultan dan praktisi perpajakan untuk dapat terus meningkatkan pengetahuan perpajakannya.
“Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Perkoppi tetap secara konsisten menyosialisasikan berbagai kebijakan pajak pemerintah,” tutur Halim dalam seminar online, Sabtu (16/5/2020).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng Abdul Gani mengatakan pandemi Covid-19 saat ini telah mendisrupsi peraturan pajak. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Corona.
“Guna mengakomodir dinamisasi yang begitu cepat, maka PMK 23/2020 sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan sekarang,” ungkap Abdul.
Saat ini, lanjut Abdul, PMK 23/2020 telah dicabut dan digantikan dengan PMK 44/2020. Menurutnya, PMK 44/2020 ini lebih dapat menjangkau sektor usaha lain yang sebelumnya belum tercantum dalam PMK 23/2020.
Beleid ini juga sesuai dengan amanat presiden untuk memberikan stimulus ekonomi kepada para pemberi kerja agar dapat bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi ini.
Dalam PMK 44/2020 itu, setidaknya ada lima fasilitas pajak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini mengalami lonjakan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang paling besar yaitu dari 440 KLU menjadi 1.062 KLU.
Tak hanya itu, PMK 44/2020 juga menambahkan wajib pajak kawasan berikat sebagai pihak yang dapat mengajukan insentif pajak.
Kedua, PPh Final UMKM DTP. Awalnya, insentif tersebut diwacanakan berupa PPh UMKM dengan tarif nol persen. Namun dalam perjalanannya, insentif untuk UMKM tersebut menjadi PPh Final DTP agar dapat disalurkan secara lebih cepat.
Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Jumlah KLU yang dapat mengajukan insentif ini juga meningkat dari 102 KLU menjadi 431 KLU. Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Insentif ini juga mengalami lonjakan jumlah KLU dari 102 KLU menjadi 846 KLU.
Kelima, pengembalian pendahuluan PPN. Dalam rangka untuk mengantisipasi kesulitan arus kas (cash flow) wajib pajak, insentif ini memperluas wajib pajak yang termasuk dalam wajib berisiko rendah.
Abdul juga memerinci ketentuan untuk setiap jenis insentif pajak mulai dari syarat, cara pengajuan pemberitahuan/permohonan, cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, hingga pengawasan terkait dengan pemanfaatan insentif.
“Adanya PMK 44/2020 membuat PMK 23/2020 tidak lagi berlaku. Semoga kita semua bisa mendukung pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi covid-19,” tuturnya. (rig)