PER-08/2020

Untuk WP Bank, Ini Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Tarif 22%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 April 2020 | 19.44 WIB
Untuk WP Bank, Ini Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Tarif 22%

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghitungan angsuran PPh Pasal 25 akibat adanya penurunan tarif PPh badan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah tarif PPh badan diturunkan lewat Perpu 1/2020. DJP mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama.

“Yaitu mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.

Lantas, bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 25 dengan tarif PPh badan 22% untuk wajib pajak bank? Bank masuk dalam kelompok wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala: Otoritas pajak sudah memberikan contoh perhitungan pada PER-08/PJ/2020.

Secara umum, skema penghitungannya sama seperti wajib pajak umum seperti ulasan sebelumnya. Hal yang membedakan adalah penggunaan dasar penghitungan PPh Pasal 25 karena sesuai laporan keuangan berkala. Berikut contohnya penghitungan untuk wajib pajak bank.

Pembukuan PT Bank E menggunakan tahun kalender. Informasi akumulasi laba/(rugi) dan kredit pajak berdasarkan laporan keuangan bulanan PT Bank E dari masa pajak Januari 2020 sampai dengan masa pajak April 2020:

Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan berdasarkan tahun pajak sebelumnya Rp1.500.000.000.

Berdasarkan data laba /(rugi) wajib pajak bank tersebut, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar mulai masa pajak April 2020 dan seterusnya menggunakan tarif 22% dengan penghitungan sebagai berikut:

Dari contoh tersebut bisa dilihat penggunaan tarif PPh badan 22% dimulai masa pajak April 2020 (masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan). Namun, dasar penghitungan awalnya bukan penghasilan neto tahun pajak 2019 layaknya wajib pajak umum, melainkan penghasilan neto sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan sebagai dasar penghitungan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.