Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang memberikan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan virus Corona (Covid-19).
Fasilitas tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020. Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah.
“Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang/jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dalam masa pajak April 2020 sampai September 2020,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Beleid ini mendefinisikan pihak lain sebagai pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) beleid ini, barang kena pajak (BKP) yang dapat memperoleh fasilitas meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan untuk laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan Covid-19.
Sementara itu, untuk jasa kena pajak (JKP) yang dapat memperoleh fasilitas ini diantaranya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk keperluan penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, beleid ini menegaskan PPN terutang atas impor BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 tidak dipungut. Selanjutnya, PPN yang terutang karena adanya penyerahan BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 ditanggung pemerintah.
PPN ditanggung pemerintah untuk BKP juga berlaku atas barang yang diberikan secara cuma-cuma. Begitu pula dengan PPN yang terutang atas pemanfaatan JKP yang dibutuhkan untuk menangani Covid-19 juga akan ditanggung pemerintah.
Beleid ini menambahkan bagi pihak tertentu yang melakukan impor BKP yang akan digunakan untuk kegiatan jasa yang berkaitan dengan penangan Covid-19 harus memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri (SKJLN) sebelum melakukan impor agar dapat menikmati fasilitas ini. (kaw)