INSENTIF PAJAK

DJP: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19 Sudah Lancar

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 April 2020 | 11.13 WIB
DJP: Sistem Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19 Sudah Lancar

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda sempat mengalami ganguan saat mengajukan pemberitahuan atau pemberitahuan insentif pajak – yang diatur dalam PMK No.23/2020 – secara online? Ditjen Pajak (DJP) menyatakan sistem saat ini sudah lancar.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengakui memang ada masalah sistem yang dominan terjadi pada awal implementasi pengajuan insentif secara online. Masalah berada pada aplikasi Service-oriented Architecture (SOA)

Aplikasi SOA ini, sambung Iwan, berfungsi sebagai arsitektur perangkat lunak yang mendukung integrasi berbagai data dan proses bisnis dalam sistem DJP Online. Dia mengatakan permasalahan SOA ini sudah ditangani.

“Sekarang sudah lancar. Kemarin masih ada sedikit masalah di aplikasi SOA-nya,” kata Iwan, Selasa (7/4/2020).

Perubahan dan modifikasi sistem DJP Online dalam beberaoa minggu terakhir, sambungnya, salah satunya difokuskan untuk pemberian insentif untuk wajib pajak terdampak virus Corona (Covid-19). Apalagi, DJP saat ini masih menghentikan sementara pelayanan langsung (tatap muka) sampai dengan 21 April 2020.

Iwan menyatakan untuk implementasi pemberian insentif pajak sesuai amanat PMK No.23/2020 bisa dilayani melalui sistem DJP Online. Dia kembali menegaskan beberapa masalah yang terjadi pada tahap awal sudah sepenuhnya diselesaikan oleh tim IT DJP.

Pemberitahuan dan permohonan yang bisa disampaikan melalui DJP Online adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Untuk melaksanakan pemberian insentif, DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2018. Sistem DJP mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.