JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem DJP Online tidak perlu mendaftar ulang untuk dapat mengakses Portal Wajib Pajak.
Laporan APBN Kita edisi Desember 2024 menjelaskan data wajib pajak dari sistem sebelum coretax system telah dimigrasikan ke coretax system. Namun, wajib pajak harus melakukan reset password, dengan notifikasi akan dikirim secara otomatis ke alamat email yang terdaftar.
"Wajib pajak harus memastikan data alamat email pada menu Profil DJP Online saat ini sudah sesuai dan valid, untuk mencegah kendala dalam proses transisi ke sistem coretax," bunyi dokumen APBN Kita, dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Proses reset password tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online. Jika belum memiliki akun DJP Online maka wajib pajak tersebut harus memilih menu Permintaan Akses Digital pada halaman muka Portal Wajib Pajak.
Lebih lanjut, DJP Online masih dapat digunakan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan pajak untuk tahun pajak 2024 dan tahun pajak sebelumnya, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan 2024, selama masa transisi ke coretax system.
"Sehingga, untuk pelaporan SPT Masa Januari 2025 wajib pajak telah menggunakan sistem coretax," bunyi dokumen APBN Kita.
Sistem pajak Indonesia akan menggunakan coretax system yang menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak mulai Januari 2025. Jika saat ini menggunakan beberapa aplikasi untuk menunaikan hak dan kewajiban perpajakannya, wajib pajak nantinya cukup mengakses Portal Wajib Pajak.
Coretax system dirancang untuk menyatukan semua proses bisnis perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.
Dengan integrasi tersebut, data perpajakan akan terpusat sehingga akan meningkatkan akurasi data serta efisiensi administrasi perpajakan. (rig)