PELAPORAN SPT

Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 03 April 2020 | 15.18 WIB
Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan tidak akan akan diperpanjang seperi halnya yang dilakukan terhadap SPT wajib pajak orang pribadi.

“Tidak ada perubahan," katanya Jumat (3/4/2020).

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

Namun, DJP sebelumnya menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Hestu meminta wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administrasi. Sesuai ketentuan, sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan adalah senilai Rp1 juta. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Adapun jumlah penyampaian SPT wajib pajak badan pada awal bulan ini juga masih lebih rendah dari tahun lalu. Laporan pajak korporasi dengan jenis SPT 1771 hingga Rabu (1/4/2020) sebanyak 258.519. Jumlah tersebut turun dari periode sama tahun lalu yang sebanyak 276.104 SPT.

Adapun pelaporan SPT 1771 dalam denominasi dolar AS sebanyak 258 SPT atau turun dari tahun lalu yang sebanyak 262 SPT. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sekitar 1,48 juta wajib pajak.

"Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, per 1 April 2020 sekitar 258.519 SPT yang telah diterima, dari sekitar 1,48 juta wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT tahunannya" imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Steven
baru saja
DJP tidak peduli dengan covid dan buta mata serta hati
user-comment-photo-profile
Gian
baru saja
LAPORAN PAJAK PS.23 KAMI SAJA YANG KAMI KIRIM VIA POS SUDAH SEMENJAK 2 MINGGU BELUM ADA BUKTI TERIMANYA PUN, DENGAN ALASAN LAGI DIPROSES KPP PRATAMA PALU SULTENG) . MOHON KEADILANNYA
user-comment-photo-profile
Gian
baru saja
DJP sangat tidak adil dalam hal ini, WP OP yg malas akan berimbas ke kami WP badan karena pasti akan OVERLOAD di masa APRIL 2020, Tolong bertindak adil bapak PNS YANG TERHORMAT. kami karyawan yg terkena imbas paling besar
user-comment-photo-profile
Sahala Sitinjak
baru saja
Dengan kebijakan WFH maka akan mengurangi efektivitas pekerjaan tentu imbasnya akan mempengaruhi progress persiapan menyusun SPT Tahunan PPH Badan, DJP harus memahami situasi yang tidak normal ini. #maribicara
user-comment-photo-profile
Junah
baru saja
Pihak DJP buta mata dan hatinya
user-comment-photo-profile
Hendro Yanuarso
baru saja
Penutupan Kantor Pajak untuk Pelayanan tatap muka saja bisa diperpanjang sampai tanggal 21 April, itu artinya DJP menunjukan ketidakadilan bagi wajib pajak, mereka bisa menutup dan atau menunda pekerjaan dikantor pelayanan diganti dengan WFH. WFH pegawai pajaknya saja yang diperpanjang tapi tidak memikirkan pekerjaan wajib pajak nya.
user-comment-photo-profile
Yana
baru saja
mohon dipertimbangkan lagi..karena dengan sistem WFH di perusahaan kami, sangat menjadi kendala dalam menyiapkan SPT Tahunan Badan..waktu kami serasa masih kurang maksimal.
user-comment-photo-profile
S**A
baru saja
betul. WFH pegawai pajaknya saja diperpanjang tapi tidak memikirkan wajib pajak nya. yang dipentingkan SPT yg masuk sudah berapa banyak. miris
user-comment-photo-profile
S**A
baru saja
Dimohon untuk dipertimbangkan kembali. Sistem WFH banyak kendala, pengecekan tidak maksimal, koordinasi dengan pihak terkait menjadi sulit. Program DJP Online juga sering bermasalah apalagi ditambah dengan bersamaan dengan batas penyampaian SPT OP, SPT Masa PPh dan PPN masa Maret 2020. #MariBicara
user-comment-photo-profile
Ivan
baru saja
Dalam bahasa kasarnya: WFH sudah selesai ya, ayo masuk kerja. Susun Laporan! Gak usah perdulikan program WFH presiden! Tidak lapor perusahaan tempat kalian kerja bakal didenda, kalian dipecat bukan urusan saya! ini anak buah ama presiden kok gak ada singkronnya
user-comment-photo-profile
Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin
baru saja
tinjujur, saya sebagai bagian dari civitas akademika di bidang perpajakan sangat kecewa dengan keputusan DJP mengenai tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. Mengapa ? DJP menunjukan ketidakadilan bagi wajib pajak badan dibandingkan kepada wp orang pribadi sehubungan dengan keleluasaan waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain itu, DJP tidak mempertimbangkan waktu dan persiapan yang dibutuhkan oleh WP badan dalam menyiapkan penyusunan pelaporan SPT Tahunan Badan yang sebagaimana kita ketahui dalam beberapa pekan kebelakang banyak perusahaan menghentikan sementara kegiatan operasi usahanya. Dengan itu dapat kita pahami bahwa dalam pengurusan administrasi internal maupun dari pihak eksternal yang menunjang pelaporan SPT Tahunan Badan kekurangan waktu untuk dapat menyiapkan pelaporannya. Pihak DJP juga tidak mempertimbangkan kebijakan pengunduran waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada akhir april akan berbarengan dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan. chaos :)
user-comment-photo-profile
Emi
baru saja
Pandemi Covid-19 yang melanda dinegara kita ini saya yakin semua bidang terkena imbasnya bukan dari perorangan saja..tetapi justru yang paling utama merasakan adalah mereka yang memiliki usaha atau industri..semua pasti mengalami penurunan yang cukup signifikan. Perusahan berkonsentrasi penuh terhadap usaha yang dijalankan dari masalah pendapatan yg anjlok, sdm yang wajib WFH bahkan ada yang harus dirumahkan, dan operasional lainnya yang secara domino akan ikut terkena imbasnya. Menurut saya laporan yang sudah disiapkan pun butuh pengecekan ulang dan pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Maka dari itu apabila dari pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan, itu menyelesaikam 1 persoalan dalam perusahaan tsb. Terutama dalam kondisi saat ini. Jika terjadi penurunan jumlah spt yang sudah dilaporkan dibanding tahun lalu saya yakin kondisi Covid-19 ini adalah penyebabnya. Tapi jika kondisi normal maka pemerintah bisa memberikan himbauan2 supaya lapor tepat waktu dan tindakan tegas terhadap yang terlambat atau tidak lapor. Secara data harusnya pihak kantor pajak punya semua data usaha yg lapor dan tidak lapor. Jadi intinya yang dipikirkan para pengusaha besar atau kecil bukan hanya masalah lapor spt saja..banyak yang lebih penting yaitu kelangsungan usaha mereka masing masing.#maribicara
user-comment-photo-profile
fina
baru saja
Sehubungan dengan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah memberikan himbauan untuksemua pihak melakukan social distancing dan juga WFH. Dengan adanya WFH kegiatan operasional perusahaan menjadi kurang efektif sehingga menyebabkan terhambatnya pembuatan dan pengecekan laporan keuangan tahun 2019 guna pelaporan pajak tahun 2019. Saya rasa seharusnya pemerintah pun memberikan perpanjangan waktu pada laporan SPT Badan. Terima Kasih. #MariBicara