Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan cukai etil alkohol yang menjadi bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan antiseptik tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-04/BC/2020. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban industri.
“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer dan sejenisnya,” katanya di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Heru menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Corona. Prosedurnya juga mudah dan cepat.
Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan bahwa etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus Corona.
Sementara, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana.
Menurut Heru, kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.43/BC/2017. Kebijakan tersebut berlaku sejak 17 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
Heru mengklaim kebijakan pembebasan cukai etil alkohol tersebut langsung mendapat respons positif dari masyarakat maupun lembaga yang berinisiatif membuat hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik secara mandiri. Tanpa cukai, harga etil alkohol akan lebih murah.
"Responsnya sangat bagus," ujarnya.
Penerimaan negara dari cukai etil alkohol (EA) tercatat paling kecil dibanding barang kena cukai lainnya, seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol. Per akhir Februari 2020, penerimaan cukai etil alkohol hanya Rp22 miliar atau tumbuh 10% dibanding periode yang sama tahun lalu senilai Rp20 miliar.
Sebelum membebaskan cukai etil alkohol, Heru menambahkan DJBC juga telah membuat kebijakan lain untuk mendukung penanganan wabah virus Corona. Salah satunya dengan pembebasan bea masuk atas impor maupun hibah alat-alat kesehatan, obat, dan vaksin virus Corona. (kaw)