KINERJA FISKAL

Lengkap, Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan per Akhir Februari 2020

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Maret 2020 | 15.40 WIB
Lengkap, Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan per Akhir Februari 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam video conference APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas maupun pajak nonmigas sama-sama terkontraksi hingga akhir Februari 2020.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada siang ini, Rabu (18/3/2020). Penerimaan PPh migas hingga akhir Februari 2020 tercatat senilai Rp6,6 triliun atau negatif 36,8% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp10,5 triliun.

“Dari sisi pajak ini, kami merasakan betul penerimaan migas kita turun sangat tajam,” kata Sri Mulyani. Simak artikel ‘Duh, Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Masih Minus 5%’.

Penurunan PPh migas ini, menurut dia, karena efek dari penguatan nilai tukar rupiah pada dua bulan pertama tahun ini. Selain itu, lifting minyak juga masih rendah baik dari asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu. Ke depan, sambungnya, ada bayang-bayang penurunan harga minyak yang diperkirakan dapat menambah tekanan pada penerimaan PPh migas.

Sementara itu, meskipun masih mengalami kontraksi sebesar 2,7%, penerimaan pajak nonmigas dinilai masih cukup baik. Kontraksi ini salah satunya dikarenakan efek lesunya kinerja korporasi pada tahun lalu sehingga berimbas pada pengurangan setoran pada tahun ini.

“Mereka melakukan penurunan setoran karena mungkin kinerja 2019 tidak sebagus dari proyeksi,” imbuh Sri Mulyani.

Selanjutnya, kinerja bea dan cukai lebih banyak ditopang oleh tingginya penerimaan cukai. Penerimaan cukai tercatat senilai Rp19,1 triliun, melonjak hingga 89,2% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu Rp10,1 triliun.

Capaian ini tidak lepas dari kenaikan tarif cukai rokok mulai Januari 2020. Hal ini membuat pembelian pita cukai meningkat pada akhir tahun. Namun, sesuai ketentuan pelunasan pembelian pita cukai itu baru jatuh tempo pada awal tahun ini.

Sesuai Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan No.57/2017 terkait penundaan pembayaran cukai mengatur bahwa pemesanan pita cukai yang diajukan sebelum 1 Desember 2019, ditetapkan jatuh tempo utangnya pada 31 Desember 2019.

Selanjutnya, untuk pita cukai yang dipesan setelah 1 Desember 2019, sesuai pasal 2 beleid tersebut, tetap mendapat fasilitas penundaan dengan jatuh tempo 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai (untuk pengusaha pabrik).

Smentara itu, penerimaan bea masuk maupun bea keluar masih terkontraksi. Penerimaan bea masuk terkontraksi 5,7%, sedangkan penerimaan bea keluar terkontraksi 22,0%. Hal ini, menurut Sri Mulyani, sejalan dengan lesunya ekonomi global yang berakibat pada aktivitas perdagangan.

Berikut perincian realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Februari 2020.

Sumber: paparan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.