PMK 11/2020

Ketentuan Aktiva Tetap Berwujud Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Februari 2020 | 09.48 WIB
Ketentuan Aktiva Tetap Berwujud Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain aktiva tetap berwujud tanah, otoritas fiskal juga merinci ketentuan aktiva tetap berwujud selain tanah yang bisa memanfaatkan fasilitas tax allowance.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu.

“Nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto … ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi pasal penggalan pasal 5 beleid itu.

Aktiva tetap berwujud selain tanah harus memenuhi 3 ketentuan yang sama dengan aktiva tetap berwujud tanah. Pertama, diperoleh dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.

Kedua, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS sebagai dasar pemberian fasilitas. Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Namun, selain itu, ada sejumlah ketentuan tambahan persyaratan agar atas aktiva tetap berwujud selain tanah bisa mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan 6 tahun masing-masing 5% per tahun.

Pertama, aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS. Adapun kembaga OSS (Online Single Submission) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Kedua, aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendafataran penanaman modal diterbitkan setelah PP No.18/2015, sepanjang cakupan wajib pajak terdapat dalam lampiran I atau II PP tersebut.

“Fasilitas pajak penghasilan … dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial,” demikian bunyi pasal penggalan pasal 9 ayat (1) beleid tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.