PER-02/2020

Sebelum Lakukan Pencarian Data ke Luar Negeri, Ini yang Dipastikan DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Februari 2020 | 11.46 WIB
Sebelum Lakukan Pencarian Data ke Luar Negeri, Ini yang Dipastikan DJP

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tidak serta merta dapat melakukan tax examination abroad (TEA). Sejumlah syarat harus dipenuhi jika ingin membentuk tim TEA untuk mencari data dan informasi terkait wajib pajak dalam negeri di luar negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan syarat utama dari pembentukan tim TEA adalah adanya potensi penerimaan yang signifikan. Tanpa menjelaskan secara detail besarannya, John mengatakan TEA harus berdampak besar kepada bertambahnya setoran pajak ke kas negara.

"Tax examination abroad dilaksanakan dalam hal terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya beberapa kondisi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/2/2020).

John menjelaskan kondisi yang harus terpenuhi sebelum membentuk TEA dibagi ke dalam syarat. Pertama, DJP telah melakukan permintaan informasi kepada pejabat berwenang di negara mitra atau sebaliknya, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan informasi tambahan.

Kedua, permintaan informasi telah dilakukan oleh DJP kepada otoritas pajak negara mitra atau sebaliknya. Namun, diperlukan percepatan dalam rangka mendapatkan informasi. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Proses DJP Kirim Tim Buat Cari Informasi ke Luar Negeri, Lihat di Sini’.

"Jadi dari potensi penerimaan pajak harus signifikan dan dua kondisi tadi sudah dilakukan oleh DJP ataupun oleh otoritas pajak negara mitra," papar John.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, TEA adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020, TEA ke luar negeri dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan dari pimpinan unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) kepada Direktur Perpajakan Internasional. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.