KAWASAN BERIKAT

DJBC Selidiki Ekspor Fiktif Perusahaan Tekstil di Kawasan Berikat

Dian Kurniati
Rabu, 12 Februari 2020 | 10.50 WIB
DJBC Selidiki Ekspor Fiktif Perusahaan Tekstil di Kawasan Berikat

Ilustrasi kawasan berikat.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) membongkar modus penyelewengan penggunaan fasilitas kepabeanan oleh perusahaan tekstil dengan melakukan ekspor fiktif yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp600 juta.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Bahaduri Mukarta mengatakan petugas Bea Cukai menangkap dua mobil truk boks yang diduga mengangkut barang hasil ekspor fiktif dari perusahaan tekstil penerima fasilitas kawasan berikat.

Apalagi, dua truk boks berisikan 277 karton barang tekstil dan produk tekstil berupa pakaian jadi—yang seharusnya diekspor—ditemukan melakukan pembongkaran barang hasil ekspor di sekitaran wilayah pasar modern di Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah melalui proses pemeriksaan awal, didapati kedua truk melakukan pembongkaran barang ekspor konsolidasi tanpa dokumen yang sah," katanya di Jakarta, dikutip Rabu (12/2/2020).

Bahaduri menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi intelijen yang meyebutkan adanya pengeluaran barang ekspor konsolidasi dari gudang konsolidator tanpa dokumen atau pemberitahuan.

Setelah itu, Petugas Bea Cukai menindaklanjutinya dengan melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi awal terhadap gudang konsolidator yang ada di wilayah Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Setelah melewati pengawasan dan pelacakan, petugas segera menangkap dua mobil truk yang mengangkut barang ekspor dengan dokumen tidak sah. Petugas lantas menangkap tiga orang pelaku yang bertanggung jawab di lokasi, dan kemudian diperiksa.

Hasil pemeriksaan itulah yang menunjukkan potensi kerugian negara hingga Rp600 juta. "Kasus ini akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Bahaduri dalam keterangan tertulisnya.

Semua pihak yang terkait dalam ekspor fiktif itu telah melanggar UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk diketahui, Kawasan Berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya untuk dieskpor.

Fasilitas yang diberikan bagi pelaku usaha di kawasan berikat di antaranya Penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor untuk barang impor seperti bahan baku dan barang modal.

Tak hanya itu, kawasan berikat juga memberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM untuk barang hasil produksi Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.