Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia & Singapura. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020).
Terkait hal ini, Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan keterangan resmi yang memuat perbandingan pokok-pokok kesepatan yang dicapai. Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada 2015.
“Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura,” demikian bunyi keterangan resmi DJP, Rabu (5/2/2020).
Pembaruan perjanjian ini, sambung DJP, dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun yang lalu.
Berikut ini perincian perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang telah dicapai dalam amendemen P3B dengan P3B yang berlaku saat ini.
Klausul | Perjanjian yang Berlaku Saat Ini | Hasil Kesepakatan Negosiasi |
Dividen |
|
|
Bunga | 10% | 10% |
Government exemption | Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan. | Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya. |
Source-state exemption for government-issued bonds or debentures | Diatur | Dihapus |
Royalti | 15% |
|
Branch profit tax | 15% | 10% |
Pengecualian untuk kontrak bagi hasil migas | Dengan syarat-syarat wajib pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan wajib pajak negara lain (most favoured nation). | Tanpa syarat most favoured nation. |
Capital gains | Tidak diatur |
|
Pertukaran informasi | Berdasarkan Model OECD 1977. | Berdasarkan Model OECD 2017. |
Anti-penghindaran pajak | Tidak diatur. | Diatur. |
Sumber: DJP