PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Februari 2020 | 14.35 WIB
Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura

Berfoto bersama setelah penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia & Singapura. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan dalam negosiasi untuk memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020).

Terkait hal ini, Ditjen Pajak (DJP) mengeluarkan keterangan resmi yang memuat perbandingan pokok-pokok kesepatan yang dicapai. Kesepakatan yang telah dicapai ini merupakan hasil dari lima putaran negosiasi yang dimulai pada 2015.

“Kesepakatan ini selanjutnya akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura,” demikian bunyi keterangan resmi DJP, Rabu (5/2/2020).

Pembaruan perjanjian ini, sambung DJP, dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun yang lalu.

Berikut ini perincian perbandingan pokok-pokok kesepakatan yang telah dicapai dalam amendemen P3B dengan P3B yang berlaku saat ini.

KlausulPerjanjian yang Berlaku Saat IniHasil Kesepakatan Negosiasi
Dividen
  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 15% untuk dividen lainnya.
  • 10% untuk dividen yang berasal dari kepemilikan minimum 25%.
  • 15% untuk dividen lainnya.
Bunga10%10%
Government exemptionPembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan.Pembebasan pajak untuk bunga yang diterima oleh institusi pemerintahan, termasuk sovereign wealth fund dan anak usahanya.  
Source-state exemption for government-issued bonds or debenturesDiaturDihapus
Royalti15%
  • 8% untuk peralatan dan pengalaman industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan.
  • 10% untuk royalti lainnya
Branch profit tax15%10%
Pengecualian untuk kontrak bagi hasil migasDengan syarat-syarat wajib pajak Singapura harus diperlakukan sama menguntungkannya dengan wajib pajak negara lain (most favoured nation).Tanpa syarat most favoured nation.
Capital gainsTidak diatur
  • Sesuai Model OECD.
  • Terdapat klausul indirect transfer of assets.
  • Hak Indonesia untuk memajaki keuntungan dari pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
Pertukaran informasiBerdasarkan Model OECD 1977.Berdasarkan Model OECD 2017.
Anti-penghindaran pajakTidak diatur.Diatur.

Sumber: DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.