PMK 202/2019

Tetap Ada Kewajiban Kepabeanan saat Impor Mobil CBU Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 24 Januari 2020 | 07.45 WIB
Tetap Ada Kewajiban Kepabeanan saat Impor Mobil CBU Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menyampaikan data kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up/CBU) impor yang mendapatkan fasilitas pajak kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun data kendaraan bermotor CBU impor itu disebut dengan Data B. Penyampaian data tersebut ditujukan untuk kepentingan registrasi dan identifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/PMK.04/2019.

“Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b (kendaraan bermotor CBU impor yang mendapat fasilitas), Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan Data B kepada Kepolisian,” demikian kutipan Pasal 5 beleid tersebut.

Data tersebut akan dikirimkan secara online oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui portal DJBC. Adapun data itu meliputi data tentang spesifikasi kendaraan, data importir, serta informasi tentang pendaftaran pemberitahuan pabean.

Selain itu, sebagai kendaraan yang mendapat fasilitas, data tersebut juga harus memuat informasi mengenai nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan, keringanan, atau penangguhan BM.

Namun, DJBC baru akan mengirimkan data-data tersebut setelah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Hal ini berarti, meski mendapat fasilitas importir tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan yang masih tertanggung, misalnya menyampaikan pemberitahuan pabean.

Nantinya akan ada Formulir B yang dicetak oleh pihak kepolisian setelah DJBC mengirimkan Data B. Formulir B inilah yang digunakan sebagai surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor.Adapun bentuk Formulir B serta tata cara pengisiannya tercantum dalam lampiran dalam beleid itu.

Apabila terdapat kesalahan pada data impor yang termuat dalam Data B yang telah disampaikan kepada kepolisian, perbaikan tetap dapat dilakukan. Namun, perbaikan tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang perbaikan tersebut tidak mempengaruhi nilai pabean serta belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jika perbaikan data tersebut berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, maka perbaikan data dilakukan setelah selesainya pejabat DJC melakukan penelitian ulang dan/atau tindakan audit.

Kendati demikian, perbaikan data hanya dapat dilakukan jika importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor pabean. Permohonan ini harus dilampiri dengan dokumen hasil cek fisik kendaraan bermotor yang telah ditandasahkan oleh kepolisian.

Atas permohonan perbaikan tersebut, DJBC harus memberikan surat keputusan persetujuan atau penolakan. Surat keputusan tersebut diterbitkan dalam waktu 3 hari setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

Kebijakan perbaikan data ini juga berlaku untuk Data A atau data untuk kendaraan bermotor CBU impor yang terutang bea masuk/pajak dalam rangka impor. Beleid yang diundangkan pada 27 Desember 2019 ini berlaku 60 setelahnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.