Ilustrasi. (foto: verywellmind.com)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan batas maksimum barang kena cukai (BKC) kiriman yang dapat dibebaskan dari cukai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.010/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember ini ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional lantaran adanya peningkatan volume impor barang kiriman.
“Untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman dan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” demikian kutipan salah satu pertimbangan beleid tersebut, selasa (16/1/2020).
Melalui beleid ini, BKC kiriman yang kini dapat diberikan pembebasan untuk setiap penerima dan per pengiriman adalah batang sigaret (40), batang cerutu (5), dan tembakau iris (40 gram). Selain itu, pembebasan untuk hasil tembakau lainnya tergantung pada bentuknya.
Pembatasan BKC hasil tembakau lainnya berbentuk batang maksimal 20 batang, berupa kapsul maksimal 5 kapsul, dalam bentuk cair maksimal 40 mililiter, berupa cartridge maksimal 4 buah, dan bentuk lainnya maksimal 50 gram atau 50 mililiter.
Batasan itu berubah dari beleid sebelumnya, yaitu batang sigaret (40), batang cerutu (10), tembakau iris (40 gram), dan hasil tembakau lainnya (40 gram atau 40 mililiter). Dengan demikian, melalui beleid baru, batas maksimal kiriman BKC berupa cerutu berkurang 5 batang.
Adapun untuk barang kiriman hasil tembakau yang lebih dari 1 jenis maka pembebasan cukai diberikan setara dengan jumlah per jenisnya. Sementara itu, batas maksimal untuk BKC kiriman berupa minuman yang mengandung alkohol tidak diubah, yaitu sebanyak 350 mililiter.
Ketentuan apabila jumlah barang kiriman baik berupa hasil tembakau maupun minuman beralkohol melebihi batas maksimal juga tidak diubah. Apabila jumlah BKC kiriman melebihi jumlah yang diperkenankan, atas kelebihan jumlah tersebut dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan penyelenggara pos bersangkutan.
Jika terjadi perubahan jenis dan/atau jumlah BKC yang mendapat pembebasan cukai, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan impor barang kiriman berupa BKC yang dapat pembebasan cukai.
Adapun yang dimaksud dengan barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan undang-undang di bidang pos. Sementara itu, penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.38/2019 tentang Pos, mengartikan pos sebagai layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan dan keagenan untuk kepentingan umum. (kaw)