News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROGRAM PEMERINTAH

Program Dibiayai Pajak, Kemenaker Buka Magang Nasional Batch 3

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 30 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Program Dibiayai Pajak, Kemenaker Buka Magang Nasional Batch 3
<p>Ilustrasi.&nbsp;Warga melakukan pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2026 batch tiga angkatan II di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (28/10/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi membuka pendaftaran calon peserta magang nasional batch 3 angkatan II.

Untuk batch kali ini, periode pendaftaran telah dimulai sejak 27 Oktober dan akan berlangsung hingga 4 November 2026. Kemenaker mengimbau para calon peserta untuk memperhatikan persyaratan dan jadwal agar bisa mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan.

"Kami mengimbau calon peserta mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal agar berkesempatan untuk mengikuti program magang nasional batch 3 angkatan II," kata Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker Darmawansyah, dikutip Jumat (30/10/2026).

Perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai mitra penyelenggara magang nasional akan ditetapkan sebagai mitra pada hari ini. Terhitung sejak 30 Oktober, para calon peserta magang nasional bisa melihat lowongan yang tersedia dan memilih lowongan sesuai minat masing-masing.

Calon peserta magang nasional pun berkesempatan untuk mengajukan lamaran atas lowongan magang yang tersedia terhitung sejak 31 Oktober hingga 4 November 2026. Seluruh proses pendaftaran dan pemeriksaan profil dilakukan melalui portal resmi di maganghub.kemnaker.go.id.

Sebagai informasi, para fresh graduate yang mengikuti program magang nasional berhak memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), serta PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:

  1. bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  2. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  3. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.

Agar dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP);
  2. merupakan peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.